Nahas, Seorang Pria Terpaksa Mendekam Di Sel

Haluan Banten, Pandeglang – Polres Pandeglang berhasil menciduk salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Sukrim (30), pelaku diamankan lantaran terungkap terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian.

 

Pelaku ditahan dengan barang bukti 1 unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Vixion, sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 363 KUHP.

Menanggapi kasus tersebut, Kapolres Pandeglang AKBP Ari Satriyan menghimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan pengamanan kendaraan motor yang dimiliki masing-masing. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir peluang pelaku pencurian melakukan aksinya.

 

“Diharapkan berhati-hati terhadap keamanan kendaraan pribadi dan hindari parkir sembarangan yang tidak aman,” tegasnya, Senin (23/10/2017).

 

Ia melanjutkan, jika terdesak harus memarkirkan kendaraan di tempat yang sekiranya tidak aman, maka masyarakat dihimpun untuk menggunakan pengamanan tambahan guna meningkatkan tingkat kemanan kendaraan pribadi.

 

“Gunakan kunci tambahan karena dalam hitungan beberapa detik pelaku bisa mengambil kendaraan motor milik Anda,” pungkas Ari.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sukrim diamankan pada Kamis (19/10) sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya Kampung Pasirloa, Desa Pasirloa Kecamatan Sindangresmi. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.(miy)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan