Haluan Pandeglang – Kepolisian Resor Pandeglang melalui Satuan Lalu Lintas menggandeng UPT Pandeglang Bapenda Provinsi Banten menggelar Operasi Zebra Kalimaya Jalan Ahmad Satriyawijaya, Kamis Sore, (2/11/2017).
Menurut informasi yang dihimpun, masih ada beberapa kalangan pelajar yang terjaring operasi akibat tidak memiliki SIM dan STNK.
Kanit Patroli Satlantas Polres Pandeglang Ipda Dadan memaparkan bahwa operasi kali ini berhasil menjaring sebanyak 53 pelanggaran, dengan didominasi oleh Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan disusul oleh Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Sebanyak 53 pelanggaran yang terbagi atas 48 STNK, 4 SIM dan 1 kendaraan motor roda 2,” ungkapnya saat diwawancarai awak media.
Sementara itu, Staf administrasi UPT Pandeglang Bapenda Provinsi Banten Yuki menyebutkan, pihaknya berinisiatif menyediakan 1 unit mobil samsat keliling jika ada kendaaran terkena operasi akibat menunggak pajak.
“Kita ikut berpartisipasi untuk mendata kendaraan-kendaraan yang nunggak pajak di Kabupaten Pandeglang dan kami menyiapkan pelayanan samsat keliling apabila ada kendaraan yang terkena razia,” bebernya.
Ia meambahkan, dalam rang HUT Provinsi Banten, pihaknya memberikan keringanan pada pengendara yang memiliki denda pembayaran pajak.
“Ya sekalian sebetulnya kita juga dalam sosialisasi bulan Panutan, November-Desember, karena kita kan ada bebas biaya balik nama dari luar provinsi serta bebas denda pajak, tutupnya.(miy)