Bawaslu Pandeglang Himbau Parpol Lebih Teliti Serahkan Dokumen Perbaikan ke KPU

Haluan Pandeglang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mencatat, sebanyak 1069 data anggota partai politik yang bermasalah, dimana 90 persen diantaranya berstatus rangkap atau dengan kata lain nama pendukung tercantum pada dua partai politik yang berbeda.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Pandeglang Karsono mengatakan, pihaknya mendorong KPU agar melakukan pelayanan dari pintu ke pintu (door to door) sehingga data hasil faktualisasi diharapkan sangat akurat.

“Menyikapi kondisi banyaknya data keanggotaan bermasalah dalam hal ini keanggotaan ganda antarpartai politik maka Bawaslu Kabupaten Pandeglang, menghimbau agar KPU melakukan faktualisasi secara konsisten sesuai dengan amanat PKPU 11/2017, dengan cara mendatangi secara langsung orang orang yang terdeteksi memiliki keanggotaan ganda antarpartai politik,” terangnya.

Lebih lanjut Karsono menambahkan, selain mendorong KPU, pihaknya juga menghimbau kepada partai politik di Kabupaten Pandeglang, agar lebih jeli lagi dalam memberikan data ke KPU sehingga dapat meminimalisir perbaikan data yang diberikan ke KPU.

“Kepada partai politik, kondisi ini (kegandaan anggota, pen) harus dijadikan pelajaran penting agar nanti pada saat perbaikan, partai lebih teliti dan cermat dalam menyerahkan dokumen keanggotaan ke KPU,” pungkas Karsono.

Untuk diketahui, proses Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh KPU, akan berkahir 15 November 2017 sementara penyampaian hasil penelitian administrasi dilakukan pada 16 hingga 17 November 2017.(Miy)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan