Sejumlah Anggota Dewan Belum Kembalikan Kendaraan Dinas Ke Pemkab Pandeglang

Pandeglang, Haluan Banten.

Sejumlah anggota dewan yang belum menggembalikan kendaraan dinas milik Pemkab Pandeglang, adapun anggota dewan tersebut adalah Ketua Komisi III Iing Andri Supriadi dan Wakil Ketua DPRD Pandeglang Duriat.

Sekretaris DPRD Pandeglang, Entis Sutisna mengatakan bahwa alasan anggota dewan yang belum mengembalikan kendaraan dinas karena kendaraan tersebut sedang diperbaiki disalah satu bengkel, sehingga pihaknya tidak dapat menarik.

“Mereka (dewan-pen) bukannya tidak mau untuk mengembalikan mobil, karena mobilnya masih di bengkel. Tapi jika sudah bisa dibawa pasti para anggota dewan tersebut langsung mengintruksikan untuk diambil dan kami akan langsung ambil,” ungkapnya.

Namun, saat ditanya terkait berapa nominal tunjangan transportasi untuk para anggota DPRD Pandeglang, pihaknya mengaku sampai saat ini nominal tersebut belum muncul karena semua itu di atur oleh Peraturan Bupati.

“Tunjangan transportasi akan dimulai pada anggaran perubahan ini. Untuk nominalnya saya juga kurang hafal, yang pasti itu akan disesuaikan dengan kemampuan APBD,” jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perangkat Daerah, menyebutkan bahwa bagi anggota DPRD yang belum mengembalikan kendaraan dinas, maka anggota dewan tidak berhak menerima tunjangan transportasi.(miy)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan