Haluan Banten – Daerah Pemilihan atau Dapil DPRD Provinsi Banten tidak ada perubahan baik kursi maupun jumlah Dapil. Hal ini dikarenakan data tersebut sudah menjadi lampiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang sudah ditetapkan DPR RI.
Demikian Demikian dikatakan Komisioner KPU Banten Saiful Bahri kepada sejumlah awak media usai menghadiri Rapat Kerja Koordinasi di Kabupaten Pandeglang, Selasa, (5/12/2017).
Menurutnya, yang menjadi kewenangan menata Dapil yaitu Dapil DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang didelegasikan KPU RI kepada KPU Provinsi.
“KPU Provinsi menugaskan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan penataan berdasarkan DAK semester kedua yang baru akan diserahkan oleh Kemendagri ke KPU RI pada tanggal 17 Desember mendatang. Dari Data Agregat Kependudukan atau DAK tersebut, akan ketahuan data kependudukan per kecamatan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, hampir seluruh Dapil di DRPD Kabupaten/Kota se Provinsi Banten tidak berubah, kecuali Kursi. Satu-satunya DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang bertambah hanya Kota Cilegon.
“DPRD Kota Cilegon dari 34 kursi menjadi 40 kursi karena jumlah penduduknya sudah 400 ribu lebih, pada Pileg 2014, jumlah penduduk pada di Kota Cilegon hanya sekitar 350 ribu sehingga cuma 35 kursi,” tutupnya.(Yusuf)