Pandeglang, Haluanbanten.co.id – Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Instansi Pemerintahan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Pandeglang belum banyak yang menjadikan TP4D sebagai mitra dalam proses pembangunan. Hal ini dikarenakan para pejabat yang khawatir akan terkena kasus hukum.
“Pemkab kekurangan tenaga yang berlatar belakang pendidikan teknik, hukum, dan akuntansi. Padahal ketiga bidang itu yang dinilai memiliki peran penting dalam menciptakan perencanaan pembangunan yang matang,” tuturnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkab Pandeglang berencana akan merekrut tenaga ahli eksternal pada tahun depan guna membuat perencanaan pembangunan yang lebih baik.
“Memang mahal untuk membiayai tenaga ahli itu, tapi kan daripada kita kehilangan dana yang lebih besar,” jelas mantan anggota DPR RI itu. (MIY)