POlRES  METRO  TANGERANG  KOTA BERHASIL  BEKUK  PELAKU  PENIPUAN KUPON  UNDIAN  BERHADIAH  MOBIL

Metrobanten – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil bekuk enam pelaku penipuan dengan modus kupon berhadiah, dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (20/3/18).

Enam pelaku yang berhasil diamankan, yakni I (27), K (31), B (34), U (30), R (42) dan F (24). Dimana 4 dari pelaku ditangkap di wilayah Bogor dan 2 lainnya di wilayah Depok.

“Para pelaku diamankan berdasarkan laporan dua orang korban pada bulan Januari dan Maret ke Unit Reskrim”, ujar Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP. Harley Silalahi saat konferensi pers dihalaman Mapolres.

Harley memaparkan, korban mengalami penipuan setelah mendapat sebuah kupon undian di dalam dus air mineral bertuliskan ” selamat anda mendapatkan hadiah utama  1 unit mobil astra Daihatsu Sigra”.

“kemudian korban langsung menelpon nomor yang tertera di kupon tersebut dan diterima salah satu pelaku yang mengaku sebagai customer servis dari PT. Mayora Indah Tbk,” paparnya.

Lalu, pelaku meminta korban mengirim sejumlah uang dengan total 15 juta rupiah dengan alasan untuk mengurus surat-surat kendaraan tersebut. Namun, sekian lama menunggu mobil tak kunjung datang dan sadar telah menjadi korban penipuan.

“Dari dasar laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan 4 pelaku didaerah Bogor dan 2 lainnya di Depok dan dilakukan penangkapan,” tuturnya.

Saat diintrogasi para pelaku telah menjalankan aksinya selama setahun dan telah meraup keuntungan sekitar 60 jutaan.

“Dimana dalam menjalankan aksi para pelaku menyebar kupon undian air mineral berhadiah mobil tersebut ditoko kelontong di wilayah Tangerang, Bogor, Depok dan bekasi,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut  lanjut Harley, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit CPU, printer dan LCD/monitor komputer, 1 unit alat laminating, 1 unit alat pemotong kertas, 1000 buah kupon undian siap edar, 13 unit Handphone (HP) berbagai merk, 1 buah buku tabungan dan puluhan ATM dari berbagai bank yang digunakan untuk meminta dana dari para korbannya.

Atas perbuatannya keenam pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.   (Des)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan