Haluan Tangerang – Tidak hanya apresiasi penghapusan biaya keterlambatan Adminduk, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang juga pertanyakan keterlambatan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte lahir kepada pihak eksekutif, Senin (26/3/18).
Hal itu di ungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Pontjo Proyogo. Menurutnya, sebanyak sembilan fraksi yang ada di DPRD Kota Tangerang sudah menyetujui raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif pada Paripurna yang di gelar Rabu lalu.
Dalam penyampaian padangan umum, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi usulan raperda tetsebut. Meski demikian, fraksi PDIP memberikan sejumlah catatan, salah satunya harus adanya jaminan dari pemerintah di semua tingkatan.
“Tujuan administrasi kependudukan ini agar masyarakat Kota Tangerang dipermudah dalam hal mengurus administrasi kependudukan,” ujar Pontjo.
Sementara Ketua Fraksi Golkar, Kosasih, berharap agar raperda ini menjadi peraturan pelaksana dan sebagai alat pengorganisasian guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Satu raperda ini merupakan kebutuhan, pelayanan masyarakat, produk hukum yang kita harapkan segera cepat dibahas, dan fraksi Golkar menyambut baik pencabutan biaya keterlambatan pada pengurusan administrasi kependudukan,” kata Kosasih.
Meski begitu, dalam perjalanan waktu fraksi Golkar meminta penjelasan terkait proses pengurusan akte, KTP dan KK yang membutuhkan waktu yang relatif lama.
Selain Fraksi Golkar, dalam Paripurna tersebut, Fraksi Gerindra, PKS, PPP, PAN, Partai Demokrat, PKB, Hanura, serta Nasdem tidak hanya menyampaikan apresiasi terhadap pengajuan satu raperda tersebut tapi juga menyampaikan beberapa poin mengenai Penyelenggaraan Adminduk.
Seperti diketahui DPRD apresiasi eksekutif untuk menghapus denda senilai Rp 50 ribu soal keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan dan penerbitan indentitas anak (KIA) yang sebelumnya ditetapkan dalam perda kota Tangerang No.4 tahun 2010. (Des)