Serang, (haluanbanten.co.id) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melaksanakan kegiatan blokir serentak terhadap rekening Wajib Pajak sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Kegiatan blokir serentak tersebut dilaksanakan pada tanggal 18 sampai dengan 22 Mei 2026.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara terkoordinasi oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten. Dalam kegiatan tersebut, Kanwil DJP Banten mengusung tema “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak”. Tema ini mencerminkan komitmen DJP dalam melaksanakan tindakan penagihan pajak secara profesional, terukur, efektif, dan
memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kepatuhan perpajakan.
Tindakan blokir serentak dilakukan terhadap 84 Wajib Pajak yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Pemblokiran rekening merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.
Adapun total tunggakan pajak dari Wajib Pajak yang dilakukan tindakan penagihan mencapai Rp330.664.197.474. Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan.
Kepala Kanwil DJP Banten, Aim, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan. Menurutnya, tindakan penagihan aktif dilakukan sebagai upaya untuk mendorong penyelesaian utang pajak oleh Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Aim.
Kanwil DJP Banten menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan secara optimal. Selain melalui tindakan penagihan aktif, DJP juga terus mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu. (**)


