SERANG, (haluanbanten.co.id) – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menetapkan lima orang tersangka berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH atas dugaan tindak pidana perpajakan di wilayah Banten. Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik pelanggaran pajak melalui tiga perusahaan industri pengolahan besi dan baja, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Kanwil DJP Banten setelah penggeledahan di lokasi usaha wajib pajak pada 5 Februari 2026. Kegiatan penggeledahan itu turut dihadiri Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh menjelaskan, para tersangka merupakan pengurus, pemegang saham, sekaligus pihak yang mengendalikan operasional perusahaan.
“Modus yang dilakukan antara lain berupa penjualan terselubung tanpa dilengkapi faktur pajak atau penjualan non-PPN, serta penerimaan pembayaran melalui rekening pihak lain atau nominee yang tidak menggunakan rekening perusahaan,” ujar Aim saat Konferensi Pers Penegakan Hukum Tindak Pidana di Bidang Perpajakan di Aula DJP Banten, Rabu (13/05/2026).
Menurutnya, praktik tersebut dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diduga tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2016 hingga Desember 2019.
Akibat dugaan pelanggaran tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian pendapatan sekurang-kurangnya sebesar Rp583.262.763.775 dari sektor PPN.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Perbuatan dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang,” tegas Aim.
Kanwil DJP Banten juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga antara PPNS DJP Banten dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, serta dukungan Pengadilan Negeri Tangerang.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten terkait tempat penimbunan berikat, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten guna melakukan langkah pencegahan terhadap para tersangka. Empat dari lima tersangka diketahui merupakan warga negara asing.
Melalui pengungkapan kasus ini, DJP menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum perpajakan di Provinsi Banten sekaligus menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang taat pajak dan mengamankan penerimaan negara. (*)


