Jakarta, (haluanbanten.co.id) – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025)
dengan menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh pedagang dalam negeri melalui marketplace.
Implementasi kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan
administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong terciptanya sistem
perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berkeadilan.
“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan
dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak
Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme
pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan
memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo
Wijayanto.
Selain memberikan kemudahan administrasi, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan
perlakuan perpajakan yang lebih setara (level playing field) antara pelaku usaha yang
bertransaksi secara digital maupun konvensional. Mekanisme pemungutan melalui
marketplace diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan secara lebih mudah,
efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Pemerintah juga tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil. Wajib Pajak
orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai
pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat
pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelaku usaha dengan omzet
tersebut tetap memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari
peredaran bruto (omzet), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPnBM). PPh Pasal 22 yang dipungut tersebut bukan merupakan tambahan beban pajak, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk memungut PPh Pasal
22 adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Keempat penyelenggara PMSE tersebut akan melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai dengan ketentuan PMK-37/2025.
PMK-37/2025 juga mengatur beberapa jenis transaksi yang tidak dilakukan pemungutan PPh
Pasal 22 oleh marketplace, antara lain penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi,
penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB)
pemotongan dan/atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku
kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini,
pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana,
memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” tutup Bimo.
Informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang
Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan,
Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas
Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat diakses melalui laman resmi DJP.


