Pandeglang Tak Berdampak Sertifikat “Ngibul”

Pandeglang (Haluan Banten ) – Polemik terkait program pembagian sertifikat tanah gratis atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi dinilai oleh beberapa kalangan merupakan sertifikat bohong. Akan tetapi, hal tersebut tidak berdampak di Kabupaten Pandeglang. Pasalnya, masyarakat sudah merasakan hasil dari program tersebut.

Jamin, warga Kampung Kadu Logak Desa Menes Kec. Menes, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi program PTSL Presiden Jokowi apalagi pengurusan sertifikat tanah tanpa mengeluarkan biaya.

“Terimakasih karena telah mengadakan program sertifikat tanah buat kami. Selama ini kami mengurus sertifikat sangat sulit dan biaya sangat mahal. Alhamdulillah saat ini kami bisa punya sertifikat. Kami minta agar program buat masyarakat miskin tidak hanya sertifikat, tapi program kesejahteraan lainnya harus terus diadakan,” terangnya.

Tak hanya itu, warga lainnya atas nama Amin dari Kp Kadutanggai Desa Purwaraja Kec. Menes, pihaknya mengaku sudah bertahun-tahun mengurus sertifikat tanah yang dimiliki karena terhambat di birokrasi. Namun, dengan adanya program PTSL, sertifikat tanah yang dimiliki sudah jadi dengan proses pengurusan yang tidak lama.

“Saya sudah mengurus sertifikat tanah orang tua saya bertahun tahun, sudah 7 tahun kurang lebih, namun selalu gagal di birokrasi. Selain itu banyak biaya yang saya harus keluarkan dari desa hingga ke BPN. Mendengar ada Program PTSL dari pusat melalui BPN, saya sangat gembira. Dan ternyata Allah memudahkan. Terimakasih buat Pak Jokowi selama sudah pro terhadap rakyat miskin,” jelasnya.

Terpisah, Bupati Pandeglang Irna Narulita menuturkan, program PTSL pada tahun 2018 itargetkan sebanyak 50.000 sertifikat di Pandeglang.

“Tidak ada biaya yang harus dibayar oleh masyarakat, mulai dari penyuluhan, pengukuran, hingga pengolahan data yuridis,” tukasnya.

Namun demikian, biaya yang harus dikeluarkan masyarakat diantaranya biaya sejumlah materai, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan juga patok. Khusus untuk patok, masyarakat bisa menggunakan patok sederhana seperti patok yang terbuat dari kayu atau bambu.

“Kami akan menuangkan pada Peraturan Bupati (Perbup) terkait biaya yang harus dibayar masyarakat pada Program PTSL agar masyarakat lebih paham biaya yang harus dibayar,” ungkap Irna.(Yusuf)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan