Haluan Pandeglang – Berdasarkan PKPU 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih.
“Berdasarkan PKPU 11 Tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April 2019 mendatang,” terang Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai, Selasa, (17/04/2018).
Coklit hari pertama dilakukan serentak pada hari ini secara nasional, Gerakan Coklit Serentak dilakukan dengan cara turun bersama- sama mendatangi rumah ke rumah pemilih secara langsung.
“Dalam Gerakan coklit serentak ini, KPU Pandeglang melibatkan seluruh anggota KPU Kabupaten Pandeglang , PPK, PPS serta Pantarlih,” tambahnya.
Ia menuturkan, kegiatan ini dilakukan untuk mewujudkan derajat kualitas daftar pemilih yang tinggi, yaitu daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir.
“Gerakan coklit serentak ini merupakan langkah progresif KPU untuk mengoptimalkan proses pendataan pemilih dan wujud tanggungjawab penyelenggara Pemilu di semua tingkatan untuk memastikan warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih yang diawali dengan pendataan di kediaman tokoh-tokoh masyarakat baik lingkup nasional maupun lingkup daerah,” tuturnya.(yusuf)