Pemkab Pandeglang Dan Kejari Teken MOU Bankum

Pandeglang – Pemerintah kabupaten Pandeglang melakukan kerjasama dengan Kejaksaan negeri Pandeglang terkait bantuan hukum (Bankum) Perdata dan Tata Usaha Negara, pada Senin (23/4/2018) di aula pendopo kabupaten setempat.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Pandeglang, Irna Narulita, menyampaikan jika selama ini pihak kejaksaan senantiasa mendampingi Pemkab dalam penanganan bantuan hukum: baik perdata maupun tata usaha negara.

“Kami khawatir ada kehilafan terhadap pengelolaan aset daerah yang belum terurus atau yang masih dalam proses,” kata Irna.

Irna berharap, selain bantuan hukum, pihak kejaksaan juga dapat memberikan konsultasi hukum.

“Dengah adanya pengacara negara, permasalahan perdata dapat kami selesaikan, serta kebijakan yang dibuat sesuai aturan. Dan selama ini kami merasa terbantu oleh pihak kejaksaan,” tambahnya.

Sementara itu, Kajari Pandeglang, Nina Kartini, memaparkan, pada dasarnya bantuan hukum perdata dan tata usaha negara diatur dalam UU Kejaksaan No.16 tahun 2004, pasal 30 ayat 2 bab III dibidang Perdata dan Tata Usaha negara.

“kejaksaan dapat bertindak di dalam dan diluar pengadilan, memberikan bantuan hukum dengan suarat kuasa khusus (SKK). Jika Memorandum of understanding (MOU) sudah ditandatangani, tentu harus ada SKK, dengan itu kami dapat bertindak,” jelas Nina. (JDN*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan