Serang- Wakil Gubernur Banten H. Andika Hazrumy meninjau perkembangan rencana revitalisasi kawasan Banten Lama di kecamatan Kasemen, Kota Serang, Kamis (03/05/2018). Didampingi sejumlah kepala OPD Pemprov Banten dan Pemkot Serang serta Kenadziran Banten, Wagub memulai agenda blusukannya itu dengan meninjau kondisi Terminal Sukadiri, terminal bagi bus rombongan pengunjung Banten Lama yang terletak di sekitar Mesjid Banten Lama, bangunan inti di kawasan tersebut.
Sejumlah kepala OPD yang tampak mendampingi Andika di antaranya Kepala Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Hadi Soeryadi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) M Yanuar dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso. Adapun dari pihak Kenadziran Banten tampak ketuanya, Tb. Abbas Wasse.
Tiba dilokasi, Wagub Andika langsung berjalan kaki menerobos keramaian Terminal Sukadiri yang dipadati bus rombongan pengunjung Banten Lama. Dengan masih mengenakan peci hitam yang menjadi ciri khasnya Andika berjalan di bawah terik matahari yang menyengat dan kepulan debu yang menguar akibat dari aktivitas bus menurun-naikkan penumpangnya di terminal yang hanya beralas tanah berdebu itu.
“Kalau kondisinya begini, gak akan kondusif kalau kita relokasi PKL (pedagang kaki lima) ke sini,” kata Andika kepada para pejabat yang mendampinginya, seraya mengedarkan pandangannya ke seluruh penjuru terminal yang memang tampak semrawut dengan kehadiran warung-warung penjaja makanan dan minuman.
Hasil diskusi Andika dengan para pejabat tersebut kemudian mengarahkan Andika untuk meninjau lokasi lain yang bisa dijadikan lokasi relokasi para PKL dari lokasi asalnya di halaman depan Mesjid Banten Lama. Karena lokasi yang ditinjau lumayan jauh yakni terletak di sekitar jalan masuk ke kawasan Banten Lama, maka Andika dan rombongan pun kembali menaiki kendaraannya masing-masing.
Sesampainya di lokasi yang dituju, Andika dan rombongan mendapati sebuah kawasan yang sudah berdiri di atasnya deretan kios permanen. Salah seorang pejabat Pemkot Serang yang turut dalam rombongan, mengatakan kepada Andika, bahwa kawasan tersebut dibangun oleh Pemkot Serang khusus untuk menampung para pedagang di kawasan Banten Lama. “Ini tinggal diberi listrik, PJU (penerangan jalan umum) dan akses jalannya saja Pak Wagub,” kata pejabat Pemkot tersebut kepada Andika.
Menyikapi itu, Andika langsung memerintahkan para Kepala OPD Pemprov Banten yang mendampinginya untuk mencari kemungkinan, apakah Pemprov bisa melakukan pengerjaan fasilitas pendukung di kawasan tersebut seperti yang disebutkan oleh pejabat Pemkot Serang tadi.
Setelah hampir 1 jam blusukan, sebelum meninggalkan lokasi, kepada pers Andika mengaku optimistis revitalisasi kawasan Banten Lama bakal sesuai target, baik secara watu maupun kualitas. “Sekarang kan memang baru tahap revitalisasi kawasan inti yang meliputi kawasan Mesjid Banten Lama,” kata Andika saat disinggung masih semrawutnya kawasan Banten Lama.
Lebih lanjut Andika menunjuk kondisi akses jalan menuju kawasan Banten Lama dari berbagai arah, yang sudah semuanya dibetonisasi oleh Pemprov Banten. Menurutnya, hal tersebut adalah perkembangan yang paling nyata yang sudah dilakukan Pemprov Banten dalam merevitalisasi kawasan Banten Lama, sejak proyek tersebut dicanangkan pertengahan tahun lalu. “Tadi lewat mana? Bagus gak jalannya?”
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengalokasikan anggaran Rp 220 miliar secara bertahap selama tiga tahun untuk menata atau merevitalisasi Kawasan Wisata Ziarah Mesjid Agung Banten Lama di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Penganggaran akan dilakukan mulai pada APBD Banten 2018 sebanyak Rp 100 miliar.
Sebelumnya, Pemkot Serang selaku leading sector revitalisasi Banten Lama mengajukan anggaran Rp 280 miliar. Setelah dilakukan penghitungan kembali, Pemprov Banten menyepakati kebutuhan anggaran untuk revitalisasi maksimal Rp 220 miliar.
Pemprov Banten mengambil alih pekerjaan pembangunan revitalisasi yang sebelumnya kewenangan Pemkot Serang. Itu dilakukan sesuai rekomendasi Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku pihak yang berwenang dengan revitalisasi cagar budaya.(Artp/Red)