Haluan Banten – Dalam rangka upaya merealisasikan program bantuan kesehatan gratis bagi masyarakat yang belum tercover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Gubernur Banten Wahidin Halim meminta BPJS Divisi Regional XIII yang menaungi Banten, Kalimantan Barat dan Lampung untuk dapat memastikan data jumlah peserta BPJS di Banten yang berstatus aktif. Hal ini dilakukan agar nantinya bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tepat sasaran.
“Program yang ingin saya wujudkan inikan seluruh warga Banten harus dibebaskan dari biaya kesehatan karena itu menjadi pelayanan dasar. Saya membidik seluruh warga Banten. Kalau ada sekitar 2 juta orang menurut bpjs yang belum dicover, Pemprov bisa mengcover. Karena buktinya, di lapangan masih banyak masyarakat yang terdiskriminasi, seperti pegawai di perusahaan yang seharusnya sudah dicover, ini malah sengaja diabaikan misalnya perusahaan tidak menyetorkan preminya. Nah data-data semacam inilah yang perlu disisir lagi,”tutur Gubernur
Gubernur menjelaskan, hal tersebut penting dilakukan agar bantuan yang diberikan pemerintah nantinya bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat yang memang membutuhkan. Dengan skema mengganti klaim yang dikeluarkan BPJS untuk masyarakat di luar peserta BPJS, Gubernur menyatakan hal tersebut akan meringankan beban BPJS karena pemerintah juga akan mendorong agar masyarakat tersebut menjadi peserta BPJS.
“Karena yang saya temukan di lapangan, dari data orang tidak mampu yang dijamin oleh pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota saat ini, fakta di lapangan sebenarnya mereka mampu. Jadi banyak yang ngeluh, kenapa yang mampu dibantu, tapi yang nggak mampu malah nggak dibantu. Jadi, saya inginnya bukan miskin atau nggak miskin, tapi yang memang butuh bantuan pemerintah ya dibantu. Karena pemerintah itu hadir untuk seluruh masyarakat,”tegasnya
Terkait dengan kewenangan masing-masing kabupaten/kota, Gubernur juga mengingatkan agar data yang diperoleh tidak tumpang tindih dengan yang sudah dijamin pemerintah kabupaten/kota. Harusnya, lanjut Gubernur, yang menanggung beban ini memang kabupaten dan kota, akan tetapi juga harus diperhatikan kemampuan fiskal dari kabupaten/kota agar pelayanan yang lainnya juga tidak terbengkalai. Jika memungkinkan untuk dilakukan melalui bantuan keuangan, Gubernur tidak bisa memastikan pada pelaksanaannya bisa tepat sasaran sehingga bisa bermasalah hukum.
“Sebenarnya kan tidak ada masyarakat provinsi atau kabupaten/kota, semuanya sama masyarakat Indonesia.
Di Pemprov kan Jamsosratu sudah ada, kartu sehat sudah, sekarang kan bagaimana bersinergi antara BPJS dengan Pemprov. Bisa nggak orang yang belum dapat kartu BPJS jadi tanggung jawab Pemprov. Standarnya bisa pakai standar BPJS atau kolaborasi dengan Pemprov. Yang penting intinya masyarakat saya terjamin biaya kesehatannya,”tegasnya
Kepala Divisi Regional XIII (Banten, Kalimantan Barat dan Lampung) BPJS Kesehatan Fahrurozi menyepakati untuk melakukan verifikasi dan validasi data lebih spesifik mengenai kepesertaan BPJS baik yang Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui APBN maupun APBD maupun non PBI. Mengenai program yang disampaikan Gubernur, pihaknya berjanji akan mempelajari kemungkinan terbaik yang bisa dilakukan.
“Saya memahami bahwa yang verifikasi dan validasi masyarakat miskin itu Dinsos, namun harus dipastikan agar tidak ada yang ketinggalan. Kalau saya melihat, tren saat ini mulai bagus, kalau bisa diintegrasikan dengan berbagai pola, semoga bisa lebih mudah,”paparnya
Fahrurozi menyampaikan, BPJS sebagai badan penyelenggara tidak bisa keluar dari regulasi yang ada, dan jenis kepesertaan BPJS hanya dibagi dua yakni PBI dan non PBI. Untuk yang non PBI ditindaklanjuti melalui badan usaha yang pegawainya tidak didaftarkan atau datanya tidak sesuai, dan ada juga peserta yang mandiri. Namun, pola yang dikelola bpjs dalam sisi jaminannya atau melalui premi.
Memang saat ini belum ada pola lain, misal ada rencana daerah membayarkan hanya ketika sakit saja, dirawat saja, itu belum ada. Kalau dulu Askes memang ada, tapi dengan regulasi yang ada sekarang harus dengan jaminan. Kalau pola ini diterapkan, jangan sampai ada double akun atau double pembiayaan, selain dibiayi BPJS, juga dibayarkan Pemda, dibiayai lagi ketika pasien dirawat inap. Kalau semacam itu, saya belum tahu dan harus saya pelajari dulu,”tuturnya.(red**)