SERANG – PT. Lung  Cheong Brothers Industrial yang berada di Jalan Jakarta Serang Km 12 Desa Sentul Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang kembali digerudug buruh Senin (10/9/18). Aksi tersebut dilakukan lantaran upah lembur selama 3 bulan yang menjadi hak mereka (Karyawan-red) belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.  

Seperti yang dismapaikan oleh salah satu peserta aksi Bobi, dirinya menyatakan jika aksi ini dilakukan lantaran upah lembur selama tiga bulan belum dibayar.

“Kami tuntut uang lembur selama tiga bulan yang belum dibayar, sejak bulan Juni hingga Agustus,” ucapnya di lokasi aksi.

Lanjut Bobi, bukan hanya soal upah lembur yang belum dibayarkan. Namun semua rekan rekan buruh sepakat agar system Longshift dihapuskan, kerena sistem tersebut dianggap hanya menguntungkan perusahaan.

“Ada dua yang kami tuntut, selain upah lembur agar segera dibayar. System kerja longshift juga agar dihapuskan, ini hanya menguntungkan pihak perusahaan. Apalgi uang lembur juga kerap dicicil,” jelasnya.

Seraya dengan peserta aksi lainya Joko, jika dirinya merasa kesal dengan sikap menageman yang kerap menunda upah lembur, apalgi sampai selama tiga bulan.

“Saya minta upah lembur yang menjadi hak kami agar segera dibayarkan. Dan tuntutan kami agar system longshift dari perusahaan segera dihapuskan,” tukasnya.

Sementara itu, dalam aksi tersebut. Selain buruh PT. Lungcheong, nampak ormas Pemuda Pancasila (PP) yang ikut mendampingi aski yang dilakukan buruh.

Seperti yang dikatakan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kragilan Tb. Rahmat Hidayat, jika kehadiran Ormas PP merupakan bentuk pendampingan terhadap buruh dalam aksi tersebut.

“Kami selaku Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Kragilan, melakukan pendampingan terhadap buruh. Dan ini merupak bentuk keprihatinan kami terhadap intimidasi hak para buruh dari manageman PT. Lungcheong,” Kata Tb. Rahmat.

Yang jelas, kata dia, tuntutan buruh agar segera direalisasi. Apalgi soal upah lembur, tentunya itu hak yang mesti diberikan secara utuh kepada pekerja.

“Saya harapkan, perusahaan (PT. Lung Cheong-red) agar segera memenuhi tuntutan para buruh. Apalagi ini upah lembur, tidak seharusya sampai tiga bulan diabaikan,” harapnya.

Semantara itu, HRD PT. Lung Cheong Brothers Industrial Agus Suhendar saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, dirinya enggan berkomentar atas aksi yang dilakukan para buruh.

“Saya tidak bisa berkomentar apapun,” ucapnya singkat seraya meninggalkan para awak media.

Dari data yang diperoleh media, dari hasil mediasi yang dilakukan oleh perwakilan buruh, perusahaan, perwakilan ormas Pemuda Pancasila, dan Kepolisian menghasilkan dua (2) kesepakatan.

1. Pembayaran Longshift yang belum dibayar selama 3 bulan dan akan dibayarkan selambat lambatnya dalam waktu 2 minggu.

2. Masalah jam kerja akan dibicarakan lebih lanjut antara pengurus SPN dan pihak manageman PT. Lung Cheong dan selanjutnya menjaga UUD.

Apabila kesepakatan tidak laksanakan tepat waktu buruh akan mengadakan aksi kembali. (JON)