
Foto Drs.Y.Herman Sudrajat.Mm.Kepala BPPKAD.Solo
Haluan Banten – Jika memasuki warung makan dan dikenakan pajak e.warung itulah program baru Pemkot.Solo dalam membidik sasaran penerimaan pajak dari sektor warung.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah kata, ” Drs.Y.Herman Sudrajat MM, berapa hari yang lalu di kantornya.
Herman menjelaskan, ” pajak E.Warung sudah diterapkan dikota Solo dan sementara baru 20 warung yg.dipasangi Alat Cash Register untuk mendukung peralatan pajak e.warung.
Alat tersebut dan pengelolaan masih ditangani team dari Telkom Solo sebagai kerjasama dengan Pemkot.Solo.
Untuk besaran pajak E.Warung yakni 10% dan ini akan dibebankan kepada pengunjung warung yang sebagai bukti diberi strok pajak.
Herman selanjutnya mengatakan,sasaran e warung adalah yang ber omzet 5 juta / bulan dan penerapan e.warung sudah berjalan akan ditingkatkan dengan menambah alat Cash register pada tahun 2019.
Perubahan minset ini perlu kesabaran agar bisa disosialisasikan kepada para pemilik warung serta para pengunjung,ungkap Herman.(Sri/bgn)

