
Pemusnahan barang bukti musuh Masyarakat dilakukan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Solo Senin 22/10/18, kata Kepala Kejaksaan Negri Solo, Teguh Subroto.
Walikota, Komandan Kodim, Kepala Pengadilan serta tuan rumah Kajari menyaksikan bersama acara pemusnahan barang bukti perkara yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Solo dan tersangka juga sudah diputus perkaranya.
Kepala Kejaksaan Negeri Solo Teguh Subroto.Sh.Mh.mengatakan,” Kota Solo sering mendapati perkara narkoba dan miras serta perjudian akan tetapi perkara senjata api kali ini ada.
Untuk Senjata Api jenis pistol ternyata dilakukan importir tersangka RH yang telah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh pengadilan negeri Solo tahun 2017.
Pelaku dipersalahkan mengimport Senjata Api jenis Pistol tanpa ijin dan memasarkan lewat sosial media serta ditangkap oleh Satuan Reskrim Polda Jateng.
Pemusnahan dilakuka oleh anggota TNI sedangkan barang bukti lain ribuan gram narkoba, miras termasuk alat judi dibakar dihalaman Kejaksaan Solo, “Ujar Teguh.(Sri)


