Rembang – Memupuk Jiwa nasionalisme dan cinta tanah air Negara Kesatuan Republik Indonesia serta semangat bela negara, bukan hanya milik TNI dan Polri atau Institusi Pemerintahan lainnya saja, namun juga bagi seluruh Komponen bangsa Indonesia lainnya.tak terkecuali anggota Saka Wira Kartika Kodim 0720/Rembang.

Jiwa Patriot Saka Wira Kartika ditularkan kepada anak – anak Pasedan selalu melekat dimanapun berada, terlihat sore itu ada salah satu anggota Saka Wira Kartika Kodim 0720/Rembang Sela Febriyanto dan di dampingi Serka Sapari anggota Satgas TMMD Reguler ke 103 memberi pengetahuan tentang lambing-lambang Negara.
Setiap WNI wajib mengibarkan bendera Merah Putih pada saat Hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tepatnya setiap tanggal 17 Agustus, Hal ini sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu – lagu Kebangsaan.Selasa 06-11-2018

Bendera Merah Putih tidak bisa di pasang ataupun dikibarkan dengan cara sembarangan. Undang – Undang tersebut telah mengaturnya secara detail, bahwa Bendera Negara dikibarkan hanya pada saat hari Kemerdekaan dan hari – hari kebesaran lainnya. sesuai dengan aturanya,untuk Bendera Merah Putih harus dipasang pada tiang yang besar, tingginya harus seimbang dengan ukuran Bendera. dan Bendera tersebut harus dipasang pada tali yang diikatkan pada sisi dalam tiang Bendera.

Sementara dikatakan Serka Sapari anggota Satgas TMMD Reguler ke 103 dari Kodim 0720/Rembang bahwa “Jangan mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan yang sudah rusak ataupun kusam,selain di lihat sudah tidak bagus.juga sebagai wujud penghargaan terhadap jasa – jasa Pahlawan yang telah gugur mendahului Kita,”tuturnya mengingatkan kepada warga Pasedan.
Selain itu untuk Bendera Merah Putih yang dipasang pada dinding, harus dipasang dengan cara membujur rata.Undang – undang tersebut juga memuat beberapa larangan saat pengibaran bendera, yaitu tidak boleh menyentuh tanah saat hendak dikibarkan atau diturunkan, dilarang mengibarkan bendera yang rusak, kusut, robek, luntur bahkan kusam ataupun sudah lusuh.

Kini kesadaran warga Pasedan untuk mengibarkan Merah Putih berangsur-angsur tumbuh sejak ada upaya dari Satgas TMMD Reguler ke 103 tahun 2018 dengan memberi contoh memasang ratusan ornamen Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan desa Pasedan sebagai wujud Kemanunggalan TNI dan Masyarakat Pasedan.Warga lainnya juga mulai berupaya menggunakan Bendera dan tiangnya sesuai dengan ketentuan yang sudah ada setelah mendapatkan penjelasan dari anggota Satgas TMMD yang setiap harinya berada di Desa Pasedan.(0720)