Perizinan Usaha Harus Melalui Online

Pandeglang, Haluan Banten

Guna meningkatkan investasi, pemerintah melakukan terobosan dalam hal pengajuan izin usaha dengan meluncurkan Online Single Submission (OSS). Selain prosesnya 100% online, pengisian informasi untuk mengajukan izin usaha tidak perlu dilakukan berulang-ulang.

Dikatakan Kepala bidang pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Eric Widiaswara:

“Sistem ini telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP No.24/2018),” katanya kepada Haluan Banten, Rabu (28/11/2018).

“Semua perijinan usaha sekarang daftarnya melalui OSS. Di kita (Pandeglang) dari bulan Juni sudah dilaksanakan,” katanya lagi.
Eric mengungkapkan, pihaknya sejauh ini terus berupaya melakukan sosialisasi dengan SKPD terkait.

“Masih banyak masyarakat yang belum mengerti sistem ini. Karena itu kita juga melakukan sosialisasi,” imbuhnya.

“Terkadang kita juga memberikan pelayanan perbantuan, karena masih ada masyarakat yang belum tahu sama sekali cara mendaftar nya,” pungkas Eric. (JDN)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan