CILEGON (Haluan Banten) – Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cilegon Edi Ariadi hadiri penandatanganan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Keluarga, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Rabu (6/2/19).

Pada kesempatan itu, Edi Ariadi mengatakan Perda Ketahanan Keluarga ini sangat perlu diterapkan. Karena mengingat adanya banyak konflik di dalam keluarga.

“Saya kira perlu ya Perda ketahanan keluarga ini untuk keluarga. Biasanya ada nasihat pernikahan semoga sakinah, mawadah, warahmah. Tetapi kebanyakan juga masih ada yang banyak konflik didalam keluarganya. Melalui Perda ini mudah-mudahan masyarakat Cilegon mengetahuinya,” ujarnya.

Edi juga menyinggung tentang fungsi-fungsi keluarga yang harus diterapkan di dalam keluarga. Diantaranya adalah fungsi agama, ekonomi, sosial budaya, cinta kasih, melindungi, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, dan pembinaan lingkungan.

“Misalnya ada single parents, sudah terlihat kuat nih tidak memikirkan ingin ini itu, tapi kalau mikirnya ini sudah takdir, kuasa Allah. Berarti balik lagi pada agama. Jadi ada kehormatan dalam keluarganya, orang tua sebagai apa, anak sebagai apa dan dilingkungannya bagaimana,” katanya.

Ia menyebutkan adanya kasus-kasus pernikahan yang gagal, khususnya di Kota Cilegon adalah tentang masalah ekonomi.

“Kasus-kasus pernikahan gagal itu kebanyakan dilihat dari ekonomi. Contohnya kalau lihat tetangga punya mobil, yang ribut yang melihat. Konflik lagi, akhirnya jadi cerai,” ungkapnya.

Ia berharap setelah Perda Ketahanan Keluarga ini diberlakukan, Perda tersebut dapat membantu permasalahan keluarga dan dan dapat menekan angka perceraian dan permasalahan lainnya.

“Mudah-mudahan saja bisa menekan angka perceraian, sexual harassment, dan pekerja wanita harus kita lindungi, tapi bukan PSK ya. Akan kita sosialisasikan segera, secepatnya,” pungkasnya. (Mar)