KOTA SERANG (Haluan Banten) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Serang H.Namin pimpin pengambilan sumpah anggota DPRD Kota Serang Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2014-2019, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Serang, Sabtu (02/03/2019).

Paripurna dihadiri Walikota Serang H. Syafrudin, Pimpinan dan anggota DPRD Kota Serang, unsur Forkompinda Kota Serang serta undangan lainnya.

Dalam Paripurna tersebut, menetapkan Zulhirawan dari partai PKPI, sebagai anggota DPRD Kota Serang Pengganti Antar waktu yang menggantikan Mujirohman, dikarenakan telah mengundurkan diri dari DPRD dan Partai PKPI, sebagai konsekuensi dari majunya Mujirohman mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) melalui Partai Golongan Karya (Golkar). Keputusan PAW tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten nomer 171.3/ Kep.116 – Gub/2019. Tentang pemberhentin dan pengangkatan anggota DPRD Kota Serang.

Ketua DPRD Kota Serang H.Namin mengatakan, PAW ini dilakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai konsekuensi dari anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai caleg dari partai yang berbeda dari partai sebelumya.
“Jadi sudah sesuai UU harus dan harus mengundurkan diri, karena Mujirohman ini pindah ke Partai Golkar,” Ujarnya.

Ia menuturkan, PAW ini sebenarnya sudah agak terlambat, dikarenakan permohonan yang di sampaikan PKPI ke DPRD baru diterima dua bulan yang lalu. ” Kami baru bisa melakukan PAW jika sudah ada permintaan dari partainya, sebelum ada permintaan ya tidak bisa dilakukan,” lanjutnya.

Namun walaupun terlambat, PAW sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang undanganan dan juga telah sesuai surat keputusan Gubernur Banten.
“Seharusnya PAW ini dilakukan tahun kemarin, dengan teman kita dari partai Hanura, Namun surat keputusannya baru kami terima dari Gubernur dan kami harus juga koordinasi dengan instansi terkait, namun dipastikan telah sesuai UU,” tegasnya.

Ia memastikan dengan diangkatnya Zulhirawan menjadi anggota DPRD kota Serang, dipastikan tidak menggangu jalannya kegiatan DPRD Kota Serang.
“Itu sudah dipastikan, selain sudah mengucapkan sumpah, itu sudah menjadi tugas kami untuk sinergi dengan Anggota DPRD yang PAW,” tuturnya

Walikota Serang H.Syafrudin, dalam sambutannya menyampaikan, Pergantian dalam sebuah organisasi adalah hal yang lumrah, begitupun pergantian anggota DPRD. Namun yang terpenting pergantian tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu PP No.12 Tahun 2018.


” Pergantian ini semoga dapat menjadi angin segar untuk mewujudkan cita cita kita bersama guna membangun Kota Serang kedepannya menjadi lebih baik,” Ujarnya.

“Diperlukan sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pemasyarakatan,” tutupnya.(Mardianto)