
TANGSEL (Haluan Banten) – Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 58, Pemerintah Daerah membentuk gugus tugas yang beranggotakan pemerintah, penegak hukum serta lembaga terkait guna pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Adanya kasus perdagangan orang di Tangsel menjadi perhatian Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan stakeholder terkait. Oleh sebab itu kami melakukan optimalisasi melalui rapat koordinasi,” ujar Irma Safitri, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB).
Setelah membentuk Tim Gugus Tugas, tahun ini pihaknya akan melakukan pengawasan secara tersembunyi ke tempat usaha yang sekiranya bisa menjadi tempat TTPO.
“Jika TPPO di Tangsel tahun lalu belum terkuak, tahun ini kita harus lebih optimal dalam pencegahan, kemudian jika terjadi harus mengkuak, dan itu adalah yang paling penting. Maka itu kita lakukan sosialisasi ke masyarakat, terutama pelajar mulai dari TK hingga SMA yang ada di Tangsel,” paparnya.
Perlu diketahui, TPPO sebagai dampak daripada kurang harmonisnya hubungan antar anak dan orangtua di dalam keluarga, faktor pendidikan, ekonomi dan faktor lainnya.
“Jika 8 fungsi keluarga telah diimplementasikan, anak-anak tidak akan rentan terjadi TPPO,” ungkapnya.
Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangsel, Sobrani Binzar mengatakan, optimalisasi Tim Gugus Tugas terhadap TPPO ini bertujuan pencegahan dan pemberian informasi ke masyarakat terhadap human trafficking.
“Karena dampaknya sangat luas dan sangat membahayakan. Terlebih seperti bisnis penjualan Pekerja Seks Komersil (PSK), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal hingga penjualan organ tubuh. Saat ini kita lakukan rapat, dibentuk tim gugus tugas dan selanjutnya dilakukan penidnakan,” jelas Bannie sapaan akrabnya. (Humas-Kominfo/Yudhi)

