
TANGSEL (Hakuan Banten) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan pelayanan akta kematian keliling yang diselenggarakan di tujuh Kecamatan.
Pelayanan akta kematian yang diselenggarakan di awal tahun 2019 ini bertempat di Aula Kantor Kecamatan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.
Kepala Seksi Perubahan Status Anak Pewarganegaraan bidang pelayanan pencatatan sipil Kota Tangsel, Farah Diba, menjelaskan, Disdukcapil mengadakan pelayanan di tujuh Kecamatan dalam rangka mendekatkan diri kepada masyarakat.
“Tahun 2019 ini, Kami membuka pelayanan akta kematian yang diselenggarakan bergiliran di masing-masing Kecamatan yang ada di Tangsel, “ungkapnya.
Farah menjelaskan, pelayanan pertama dilaksanakan di Kecamatan Serpong ini disambut baik warga Serpong.
Puluhan masyarakat datang untuk membuat akta kematian. “Alhamdulillah puluhan orang datang untuk membuat akta kematian dan mereka dapat langsung membawa akta kematian tersebut, “ujarnya.
Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan, menjelaskan pelayanan ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan akta kematian. “Kita mengadakan pelayanan keliling tidak hanya akta kematian namun juga kelahiran, kita ingin mendekatkan diri dan memudahkan masyarakat dalam pengurusan akta baik kelahiran maupun kematian. Pelayanan ini akan dilaksanakan di Kecamatan berbeda, “ucapnya. (Humas-Kominfo/Yudhi)


