TANGSEL (Haluan Banten)- Wakil Walikota Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memperkirakan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP untuk satu orang pendaftar akan menghabiskan waktu setidaknya 3 sampai 5 menit. Hal itu disampaikan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SMPN 4 Tangsel di Pamulang, Minggu (23/6).

Benyamin Davnie mengatakan bahwa sidak bertujuan Untuk mengantisipasi keluhan saat pendaftaran awal dan memastikan kesiapan pelayanan PPDB.

Dalam kesempatan tersebut, Bang Ben sapaan akrab Benyamin Davnie melihat loket pendaftaran yang telah disiapkan panitia sekolah sebanyak 10 loket.

“Ini loket untuk apa?” tanya bang Ben.

“Untuk pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus verifikasi berkas,” timpal Kepsek SMPN 4 Tangsel Rita Juwita.

Rita Juwita menjelaskan loket tersebut akan membantu orangtua siswa untuk membantu dan mempermudah pendaftaran. Sebelum mendaftarkan anaknya di sekolah pilihannya, dilakukan pengecekan berkas serta input data. Apabila tak ada masalah, sistem akan memverifikasinya. Setelah itu, barulah mendaftarkan diri sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018/2019 tentang PPDB.

Bang Ben berharap pelaksanaan PPDB bisa berjalan dengan lancar. Untuk itu, dirinya datang untuk melihat kesiapannya. Baik server maupun sistem jaringan online yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika.

”Saya lihat semuanya sudah siap, tinggal pelaksanaan nantinya diharapkan orangtua bisa mengikuti prosedur dan bersabar saat mengantri,” jelasnya.

”Diperkirakan untuk satu orang pendaftar akan menghabiskan waktu setidaknya 3-5 menit,” imbuhnya.

Ia menambahkan semoga tidak ada gejolak, soalnya kapasitas kursi sekolah negeri. Seperti SMPN 4 Tangsel, daya tampung hanya 288, sedangkan pendaftaran mencapai 1700.

”Kita harapkan Masyarakat bisa mengerti akan keterbatasan tempat yang dimiliki sekolah negeri,” tandasnya.

Sementara, Kepala Dindikbud Taryono menyatakan sebelum pendaftaran, dibuka pra pendaftaran tanggal 24-27 Juni. Sedangkan, pendaftaran tanggal 26-27 Juni.

”Kita membuat pra pendaftaran, tujuannya untuk memberikan wali murid perbaikan maupun melengkapi kekurangan berkasnya supaya bisa terverifikasi,”tuturnya.

Untuk penerimaan, sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 yakni zonasi. Namun, untuk Tangsel. Penerapan zonasi dibagi dua yakni jarak dan nilai akademik dalam satu zona.

”Penerapan tersebut sebagai landasan prinsip berkeadilan. Soalnya penyebaran sekolah tak merata. Ada satu kecamatan memiliki lima sekolah tapi ada juga yang hanya satu sekolah,” terangnya.(HMS/ben)haluanbanten.co.id
ID:2457 Responsif