SERANG, (Haluan Banten)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, menyampaikan pandangan terhadap Raperda Usul Walikota Serang yang disampaikan pada rapat Sebelumnya, Kamis 16 Juni 2019, dimana Walikota Serang mengusulkan 2 Raperda yaitu, Raperda retribusi pelayanan RSUD Kota Serang dan pertanggungjawaban anggaran tahun 2018 di Kantor DPRD Kota Serang, Senin (24/06/2019).

Dalam menyampaikan pandangannya, fraksi Golkar, PDI-P, Gerindra, Demokrat, PKB, Nasdem, Hanura, dan fraksi Madani, mengapresiasi dan menganggap penting Raperda tersebut dan meminta agar segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan kajian kajian.

Anggapan tersebut di anggap penting, mengingat tahun ini Kota Serang telah meraih Opini Wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.

Terkait Raperda restribusi RSUD Kota Serang,Wakil ketua DPRD Kota Serang Bambang Djanoko menganggap penting Raperda tersebut, hal itu agar payung hukum retribusi itu telah ada. “Saat ini memang kita telah memiliki Peraturan daerah yang mengatur restribusi, namun tidak secara khusus mengatur di RSUD, ” Ujarnya.

Ia menyampaikan, jika pemkot mengutip retribusi tanpa memiliki payung hukum itu salah. Jika dipaksakan khawatir melanggar hukum, maka dari itu harus disegerakan.  

“Jangan sampai nanti RSUD Kota Serang sudah berdiri, pasiennya sudah ada terus mengambil retribusi sementara payung hukumnya tidak ada, kemana cantolannya,” ujarnya.   

Masalah retribusi, dikatakan Bambang sebenarnya sudah diatur dalam perda retribusi atau pajak retribusi. Akan tetapi, retribusi di RSUD Kota Serang  harus dibuat khusus.   

“Retribusi ini sebenarnya bukan proritas, karena pelayanan kepada masyarakat ekonominya paling bawah itu sudah menggunakan BPJS Kesehatan,” katanya.   

Kata dia, rumah sakit bukan untuk mencari keuntungan, akan tetapi bagaimana memberikan satu pelayanan, walaupun rumah sakit tersebut tidak besar, namun pelayanannya maksimal. 
“Yang terpenting, rumah sakit umum itu retribusinya sifatnya bukan mencari keuntungan. Retribusinya kan belum dibahas, harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat,” paparnya.   

Menanggapi permintaan DPRD, Walikota Serang Syafrudin mengatakan retribusi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang pertama masalah pasien tentang retribusi pelayanan, termasuk juga UGD rawat inap dan rawat jalan.  

“Sementara ini rumah sakit sudah berjalan kemudian Sumber Daya Manusia (SDM) nya sudah ada hanya memang bisa melayani rawat jalan dan retribusinya belum berjalan,” kata Syafrudin.   (Tarigan) haluanbanten.co.id
ID:2457 Responsif