
“Petugas BPJS Ketenagakerjaan & Pegawai Disnaker sedang melakukan kunjungan ke perusahaan”.
TANGERANG (Haluan Banten) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa, terus memperluas cakupan kepesertaannya. Kali ini dengan melaksanakan gerebek potensi kepesertaan di beberapa kawasan industri yang ada di Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini merupakan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang.
”Kami lakukan aksi gerebek potensi di kawasan industri ini sebagai upaya meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa, selain itu karena kami juga mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa masih banyak perusahaan dikawasan industri yang ada di Kabupaten Tangerang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa,Maulana Zulfikar.
Ia mengungkapkan, mengkolaborasikan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Disnaker dan Satpol PP. Akan mendatangi sebanyak 17 kawasan industri yang sudah kami mulai dari tanggal 13 Juni 2019 hingga tanggal 18 Juli 2019. Kawasan industri yang kami kunjungi antara lain, Kawasan Industri Millenium Cikupa, Kawasan Industri Cikupa Mas, Kawasan Industri Benua Permai Lestari, Kawasan Industri Laksana Business Park, Kawasan Industri Cidurian dan Kawasan Industri lainnya yang ada di Kabupaten Tangerang.
”Tujuannya adalah melakukan proses pendataan serta memastikan apakah seluruh perusahaan yang ada di kawasan industri tersebut telah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan atau belum,” ungkap Maulana.
Dikatakan, pihak perusahaan yang ada dikawasan industri seringkali menolak terhadap kedatangan BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kami menggandeng Disnaker dan Satpol PP agar lebih mudah dalam pendataan perusahaan tersebut. Saya menghimbau agar masyarakat dapat melaporkan apabila perusahaan tempat Ia bekerja tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini karena program yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor. 24 Tahun 2011.
”Harapan Kami, masyarakat baik itu pekerja formal maupun informal secara sadar dapat memahami pentingnya terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan masa depan lebih aman,” tegas Maulana.(Gan/Mar)
haluanbanten.co.id
ID:2457 Responsif


