Pati – Pada hari Senin tanggal 16 September 2019 kemarin, telah terjadi pencurian Pisang sekitar pukul 19.00 wib dan tersangka berhasil diamankan oleh Warga dan diamankan di depan Pabrik PT.Dua Putra Tbk yang terletak di turut Dukuh Guyangan Desa Purworejo, Pati.
Menurut keterangan saksi, Imam ( 35 ) Satpam PT.Dua Putra Tbk, bersama Darimin (40) Serta Satpam CV.Bumi Indo menerangkan sekitar pukul 19.30 WIB pada saat saksi sedang berjaga di PT.Dua Putra Tbk melihat terlapor sedang membawa pisang dari arah dalam Desa menuju ke depan pabrik PT.Dua Putra menemui perempuan Sdri. Rini (32), saat hendak membawa pisang hasil curian.
Ditemui dikantor Desa babinsa Koramil 01/Pati Kota Serda Toha menyampaikan untuk terlapor melakukan pencurian dengan cara memotong pisang warga setelah selesai dipotong kemudian membawa 2 tundun berkali2 dan saat membawa yang terkhir ketangkap warga, dan pelaku ada 2 orang yaitu an. Komari bin Bari (22), Sedangkan Sdri.Rini saat ditangkap warga melarikan diri dengan membawa Sepeda Motor Mio berwarna Hijau dan dan barang bukti 1 Buah Parang dan 9 ( Sembilan ) tundun Pisang dan kerugian ditaksir mencapai Rp. 500.000 kemudian diamankan saksi 1 dan 2 selanjutnya dibawa ke Balai Desa Purworejo.
Kemudian bersama saksi dan perangkat Desa dan Babinsa selanjutnya diamankan ke Polsek Pati untuk penanganan lebih lanjut,”tegasnya. (nartopendimpati)


