TANGERANG, (Haluan Banten) Bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda, Badan Penyelenggara Jaminanan sosial tenaga kerja (BPJAMSOSTEK) kantor cabang tangerang cimone kembali memberikan santunan kematian. Kali ini santunan diberikan kepada tiga orang yang berprofesi sebagai Marbot, pengurus RT dan RW yang telah meningal dunia.
Ketiga penerima santunan tersebut yaitu Mariani Amk sebagai ahli waris dari almarhum Deddy Suryadi, Moestario Nasir sebagai ahli waris dari almarhum Moh Nasa, Susilawati sebagai ahli waris dari Ma’ruf, yang mana santunan tersebut masing – masing menerima santunan sebesar 24 juta rupiah dari BPJAMSOSTEK kantor cabang tangerang cimone.
Acara pemberian santunan tersebut turut dihadiri wakil walikota tangerang Sachrudin, Kepala Dinas ketenagakerjaan kota tangerang M. Rachmansyah serta kepala kantor cabang BPJAMSOSTEK tangerang cimone Diding Ramdani.
Dalam penyerahan santunan tersebut wakil wali kota tangerang Sachrudin berpesan agar para ahli waris yang telah menerima santunan tersebut seperti marbot ketua RT/RW dapat menggunakan dana tersebut dengan sebaik-baik nya, ujar Sachrudin saat acara kegiatan yang digelar di pusat pemerintahan kota tangerang (Puspemkot) tangerang pada (28/10).
Sementara itu menurut Kepala Kantor BPJAMSOSTEK cabang tangerang cimone Diding Ramdani, pemberian santunan sebesar Rp 24 juta rupiah perorang ini karena ketiganya telah ikut menjadi peserta BPJAMSOSTEK secara mandiri Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan membayar iuran sebesar Rp. 16.800, perbulan, peserta telah mendapatkan jaminan kematian dan kecelakaan kerja.
“Pemberian santunan ini sudah ketujuh kalinya selama tahun 2019, kata Diding,”.
Menurut nya, pengurus RT dan RW adalah merupakan palayan masyarakat terdapan, dan itu harus terlindungi oleh BPJAMSOSTEK imbuh nya.
Lebih lanjut Diding mengatakan, bahwa dengan menyerahkan klaim jaminan kepada para peserta adalah merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan guna untuk memberikan suatu perlindungan jaminan sosial kepada para peserta.
” Kami terus selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan akan lebih memudahkan bagi keluarga yang ditinggalkan,”.
Dan ini adalah merupakan salah satu bentuk kehadiran negara pada perlindungan jaminan sosial, tegas Diding.
Ia pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Tangerang yang telah mendorong seluruh pengurus RT, RW, marbot dan guru ngaji se Kota Tangerang untuk menjadi peserta secara mandiri. Dimana dari dana stimulan yang diperoleh, peserta membayar sendiri iuran kepesertaan yang dikoordinir oleh kecamatan. Menurutnya, dengan berbagai pilihan mode pambayaran mempermudah peserta melakukan kewajibannya membayar iuran.
“Peserta dapat membayar setiap bulan, per tiga bulan, per enam bulan hingga pertahun,” tukas Diding.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang M Rachmansyah menambahkan, bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan produk hukum untuk kepesertaan BPJAMSOSTEK khusus untuk pelaku UMKM.
“Kita kan sudah punya Perwal Nomor 17 tahun 2017 tentang kepesertaan. Adiminstrasinya sedang disiapkan untuk dapat menjadi Perda,” pungkasnya. (red)

