
SERANG, (Haluan Banten) – Rapat paripurna acara persetujuaan bersama terhadap program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2020 antara DPRD Kota Serang dengan Pemerintah Kota (pemkot) Serang menyepakati dan menandatangani delapan perda usulan berasama. Penandatangan tersebut dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kota Serang dengan Walikota Serang di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis,(21/11).
Adapun ke delapan perda yang disetujui tersebut merupakan lima Raperda usulan DPRD Kota Serang yaitu, Perda pengelolaan sampah, Perda wajib belajar pendidikan dini, perda Wirausaha kemudaan, Perda perlindungan ekonomi kreatif daerah dan perda Sanitasi kota berbasis masyarakat.
Sedangkan tiga Raperda merupakan usulan Pemkot Serang yang meliputi pembentukan dana cadangan kepala daerah, Perda pokok pengelolaan keuangan kota Serang dan Perda Tata ruang dan Zonasi di empat kecamatan Kota Serang.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri, mengatakan, bahwa DPRD akan serius mendorong Pemkot Serang agar merealisasikan perda tersebut untuk kemajuan Kota Serang,terutama perda Wirausaha Kemudaan yang ia anggap dapat menumbuhkan UMKM di masyarakat yang dapat mengurangi pengangguran.
“Saya rasa Perda Wirausaha Kemudaan itu penting untuk direalisasikan karena itu dapat menumbuhkan UMKM yang dapat menumbuhkam perekonomian masyarakat dan tentunya dapat mengurangi pengangguran,untuk itu kita akan dorong Pemkot Serang.” Imbuhnya
Lebih lanjut, Hasan Basri menuturkan bahwa Raperda yang telah disepakati menjadi program pembentukan peraturan daerah tersebut merupakan peraturan perundang – undang yang lebih tinggi ,bagian dari rencana pembangunan daerah ,penyelenggaraan bagi otonomi daerah dan tugas pembantuan serta merupakan aspirasi dari masyarakat.
“Raperda yang telah disetujui juga bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kota Serang,meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat serta terwujudnya penyediaan fasilitas kepada masyarakat.” Tutur nya
Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Propemperda tersebut dibentuk untuk memfasilitasi pembentukan Perda satu tahun kedepan.
” Delapan perda telah disepakati, ini diatur mengacu pada UU dan tersusun secara sistematik, Kita susun secara matang bedasarkan kajian pemkot dengan DPRD Kota Serang ,” kata Walikota Serang.
Terkait Perda Tata ruang dan Zonasi di empat kecamatan Kota Serang, Ia mengatakan akan menyesuaikan konsep apa yang diperlukan di tiap kecamatan.
“Setiap kecamatan itu kawasannya tidak sama,jadi konsep nya juga harus di bedakan. Seperti contoh kecamatan Taktakan, kita kira disana itu tidak cocok untuk pertanian, jadi akan kita ubah konsepnya menjadi kawasan perumahan, agar disana timbul keramaian .” Tutup Syafrudin.(tarigan)


