KOTA TANGERANG, (Haluan Banten) – BPJAMSOSTEK Tangerang Cimone secara resmi menyerahkan santunan kematian kepada Ijah Hadijah. Ahli waris almarhum Sumarno yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK memperoleh santunan kematian sebesar Rp 42 juta.

Penyerahan santunan yang dilakukan di Kantor Kecamatan Priuk ini diberikan langsung Camat Priuk Sumardi kepada ahli waris. Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Tangerang Cimone Diding Ramdani menjelaskan, penyerahan santunan tersebut merupakan yang pertama kalinya di tahun 2020. Diding menjelaskan, kenaikan besaran manfaat tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019. “Besaran iuranya tetap sama, tapi besaran manfaatnya saat ini bertambah. Ini wujud komitmen kami melindungi seluruh tenaga kerja,” ucapnya, Senin (20/1/2020).

Selain peningkatan besaran santunan, sambung Diding, besaran beasiswa dan santunan kecelakaan kerja yang diberikan untuk anak peserta BPJAMSOSTEK juga mengalami kenaikan.

Camat Priuk Sumardi mengapresiasi langkah BPJAMSOSTEK Tangerang Cimone komitmen melindungi tenaga kerja sektor informal diwilayahnya. Terlebih adanya kemudahan dan kecepatan mengurus klaim sangat dirasakan oleh peserta.

Pihaknya mengaku telah berupaya memberikan perlindungan terhadap seluruh warganya. “Kami selalu sosialisasikan agar program ini meyentuh hingga informasi ini sampai kemasyarakat. Bahkan seluruh pegawai tenaga harian lepas pun kami daftarkan sebagai peserta,” ucapnya.

Ahli waris penerima jaminan kematian Ijah Hadijah berterima kasih kepada kedua belah pihak yang telah memberikan perhatian kepada keluarganya. Terlebih saat ini ibu tiga orang anak ini memiliki satu orang anak yang masih duduk dibangku sekolah menengah kejuruan. ” Manfaatnya terasa sekali. Sangat membantu bagi kami,” pungkasnya.(Humas/Mar)