SERANG ,(Haluan Banten) – “Rapat kali ini kita akan mendengarkan pendapat Walikota Serang atas dua raperda yang diusulkan DPRD yaitu perubahan Raperda nomor 1 tahun 2010 dan perubahan atas raperda nomor 10 tahun 2012” kata Wakil Ketua DPRD Kota Serang Ratu Ria Maryana saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (23/1).

Menanggapi hal tersebut, Waikota Serang H. Syafrudin mengatakan bahwa ia menyambut baik dan mengapresiasi ide dan inisiatif DPRD Kota Serang yang mengusulkan Raperda tersebut, karena menurutnya  hal tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan program pemerintah daerah serta untuk menyempurnakan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan.

Mengenai usulan Raperda nomor 1 tahun 2010 tetang wajib belajar Diniyah, Walikota Serang H. Syafrudin mengatakan bahwa pada dasarnya Pemkot Serang menyambut baik usulan tersebut dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan serta menyesuaikan dengan peraturan yang ada.

“Kita harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam PP nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.” kata Syafrudin

Namun menurut Syafrudin bahwa jika dilihat materi muatan yang disampaikan dalam usulan draf raperda tersebut belum menyesuaikan dengan peraturan perundang – undangan, karena terdapat subtansi yang bukan merupakan kewenagan nya  sebagai pemerintah Kota.

” Sebagai mana yang diatur dalam ketentuan Permenag nomor 13 tahun 2014 tentang pendidikan agama islam bahwa pendidikan Diniyah terdiri atas 1, pendidikan Diniyah formal yang pendiriannya wajib mendapat ijin dari Kementerian Agama,didirikan dan dimiliki oleh pesantren dan peserta didik nya wajib bermukim di pesantren.2 pendidikan Diniyah non formal diselenggarakan dalam bentuk Madrasah,pendidikan Alquran,majelis taqlim atau pendidikan agama islam lain nya wajib mendapatkan ijin dari kantor Kemenag Kab/Kota serta 3, pendidikan Diniyah informal diselenggarakan dalam bentuk pendidikan keagamaan islam di lingkungan keluarga.” papar Walikota Serang

Lebih lanjut, Syafrudin menjelaskan bahwa jika kita kaitkan dengan peraturan perundang – undangan diatas, maka dapat disimpulakan bahwa subtansi materi draf yang di usulkan belum sesuai dan belum menyentuh pada kewenangan yang dimiliki  pemerintah Kota.

” Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut maka kami merasa masih perlu penyempurnaan agar memenuhi unsur yuridis,filosofis dan sosiologis.” jelas nya

Menurutnya, Dalam draf raperda materi muatan nya yang belum sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kota seperti terdapatnya 16 materi perubahan atas 28 pasal pada perda yang sebelumnya, hal ini melebihi dari sejumlah pasal yang dilakukan perubahan.

” Secara keseluruhan draf raperda sebaiknya disusun perda baru dengan melakukan pencabutan terhadap perda nomor 1 tahun 2010 karena sesuai dengan undang – undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan disebutkan bahwa jika suatu perubahan perundang – undangan mangakibatkan sistematiska berubah,materi berubah lebih 50 persen, atau esensinya berubah maka peraturan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam peraturan baru.” tutur Syafrudin

Mengenai usulan perubahan atas perda nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, Walikota Serang menyambut baik atas pertimbangan meningkatnya jumlah dan aktifitas penduduk serta perubahan gaya hidup masyarakat Kota Serang yang menyebabkan tumpukan sampah semakin meningkat baik jumlah maupun variasinya sehingga menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan.

” Karena adanyan perubahan beberapa peraturan perundang – undangan terkait pengelolaan sampah serta dalam rangka optimalisasi pengelolaan kebijakan sampah sehingga perda nomor 10 tahun 2012 perlu dilakukan penyesuaian.” kata Syafrudin

Masih kata Syafrudin, bahwa sabagai mana diatur dalam Undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bidang lingkungan hidup sub bagian persampahan yang menjadi wewenang pemerintah daerah Kab/Kota meliputi pengelolaan sampah, penertipan ijin pendaur ulangan sampah atau pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan memperoses akhir sampah serta pembinaan dan pengawasan pengolahan sampah  yang diselenggarakan oleh swasta.

” Dengan pertimbangan diatas maka pada prinsipnya kami menyepakati usulan perubahan atas perda nomor 10 tahun 2012 dengan menyesuaikan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undanganyang lebih tinggi.” tutup Syafrudin. (Tarigan)