Direktur Bank Banten Jaja Jarkasih (kiri) berfoto bersama dengan Direktur Pengelolaan Kas Negara Didyk Choiroel (kedua kiri), Direktur Jenderal Perbendaharaan (kedua kanan) dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (kanan) di acara Kick Off Meeting Uji Coba Penyetoran Pajak Ke Kas Negara yang Terintegrasi dengan Pencairan Dana Belanja Daerah (SP2D Online), Jakarta (29/01).

JAKARTA, (Haluan Banten) – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) sebagai bank milik Pemerintah
Provinsi Banten yang bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Provinsi Banten mendapatkan kesempatan untuk menghadiri Kick Off Meeting Uji Coba Penyetoran
Pajak ke Kas Negara yang Terintegrasi dengan Pencairan Belanja Daerah (SP2D Online), Jakarta
(29/1).
Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
tersebut dihadiri Direktur Bank Banten Jaja Jarkasih, Direktur Pengelolaan Kas Negara Didyk
Choiroel, Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto, dan Direktur Jenderal Pajak Suryo
Utomo. Hadir pula dalam kesempatan tersebut para Direksi dari 26 Bank Pembangunan Daerah
lainnya, 3 Bank Himbara dan 2 Bank Swasta yang memenuhi persyaratan sebagai Bank Persepsi yang
mengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan diijinkan melakukan kegiatan jasa atau
layanan Cash Management System (CMS).

Menurut arahan yang disampaikan oleh Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto, sebagai alat dalam
membangun bangsa dan mensejahterakan masyarakat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) harus diupayakan semaksimal mungkin untuk dicukupi dari penerimaan Negara. Jumlah
Belanja Negara dalam Postur APBN 2020 sebesar 2.540,4 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah
Pusat sebesar 1.683,5 triliun dan bTransfer ke Daerah dan Dana Desa berjumlah 856,9 triliun. Jumlah
belanja negara tersebut dibiayai dari pendapatan negara sebesar 2.233,2 triliun, dan penerimaan
perpajakan menyumbang 83,5 persen dari total pendapatan Negara.

Berkaitan dengan hal tersebut, Bank Banten telah menerapkan SP2D online untuk mendukung
program Pemerintah dalam upaya meningkatkan pengelolaan keuangan daerah. “Bank Banten
sudah bekerja sama dengan BPKAD Provinsi Banten sejak 2018 untuk menerapkan SP2D Online. Hal
tersebut dilakukan untuk mendukung terwujudnya good governance dan clean government dalam penyelenggaraan otonomi daerah.” Jelas Direktur Bank Banten Jaja Jarkasih.

Penyetoran Pajak ke Kas Negara yang Terintegrasi dengan Pencairan Dana Belanja Daerah (SP2D
Online) akan memberikan manfaat lebih dari sisi akselerasi penerimaan negara dan peningkatan
kanal elektronik. Hal tersebut akan membuat pencairan belanja daerah menjadi lebih cepat, realtime
dan online serta menghindari keterlambatan penyetoran pajak. Penggunaan sistem elektronik akan
meningkatkan transaksi non tunai dan mempercepat penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah
daerah sehingga dapat meningkatkan tata kelola keuangan daerah.

SP2D Online juga merupakan upaya modernisasi sistem penerimaan negara yang memenuhi tiga
tuntutan modernisasi sistem penerimaan negara yaitu sisi ketepatan waktu, kemudahan bagi
penyetor dan adaptasi perubahan teknologi informasi.(Corsec/Mar)