SERANG,(Haluan Banten)  – “Ada sekitar 9833 item aset yang harus di serahkan oleh Pemerintah Kabupaten (pemkab) Serang kepada Pemerintah Kota (pemkot) serang dimana penyerahan nya baru dau tahap. Yang pertama pada tahun 2010 dan ke dua tahun 2018.” Kata Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi saat ditemui di kantornya ,Minggu (2/2/20).

Pada tahap pertama, lanjut Budi, Pemkab serang telah manyerahkan 9411 item aset dengan nilai Rp 265,06 Miliar dan tahap ke dua sebanyak 195 item dengan nilai Rp 203,56 Miliar 

“Sekitar 227 item yang belum diserahkan oleh Pemkab Serang, kalau dari segi jumlah memang sekitar 3-5%, namun dari segi nilai sekitar Rp 203,5 Miliar, artinya kalau dari segi nilai masih ada sekitar 30% yang belum diserahkan ke Pemkot Serang.” Tutur Budi

Menurut Budi, aset yang sudah di serahkan Pemkab ke Pemkot juga banyak aset yang bermasalah, dimana tidak adanya dokumen kepemilikan. Dari sekitar 553 bidang tanah, baru 113 bidang tanah yang memiliki sertifikat kepemilikan, sisanya belum dan masih adanya aset yang sengketa.

“Aset yang diserahkan kepada kita banyak yang bermasalah, contonya seperti kantor Dinas Pendidikan ,itu masih sengketa di pengadilan serta Puskesmas Pembantu Karangantu di Kasemen juga ditutup sementara oleh Dinas Kesehatan karena masih sengketa dengan yang mengaku hak warisnya, ini kan menghambat pelayanan kepada masyarakat.” Ucap Budi

Terkait PDAM Tirta Albantani Kabupaten Serang, menurut Budi jika mengacu pada  pasal 13 UUD 32 tahun 2007 tentang pembentukan Kota Serang, dijelaskan bahwa badan udaha milik daerah yang kedudukan dan aktifitas usahanya ada di Kota Serang harus diserah kan paling lambat lima tahun.” Mengacu pada undang – undang seharusnya sudah diserahkan, nantinya kita akan bicarakan sama pemkab dengan melibatkan baik Gubernur, KPK ataupun Kementerian.” Kata Budi

Dijelaskan nya bahwa PDAM Tirta Albantani melayani sikitar 3000 sampai 4000 warga Kota Serang, seandainya nanti kantor PDAM sudah diserahkan, maka dapat meningkatkan PAD Kota Serang.” nantinya jadi PDAM Kota serang namanya dan dengan itu tentunya dapat mendongkrak PAD buat Kota Serang .” Jelas Budi

Selain itu, kata Budi, terbitnya PP 54 tahun 2017 tentang BUMD, bahwa BUMD hanya boleh dalam dua badan hukum ,yakni Perumda (perusahaan umum daerah) dan Perseroda(perusahaan daerah). ” Jadi nantinya PDAM yang kita miliki wajib berubah menjadi Perumdam (perusahaan umum daerah air minum). Kabupaten Kota lain sudah melakukan itu dan Kota Serang satu satunya yang belum memiliki PDAM se Indonesia, ini data dari Kemeterian PUPR.” Kata Budi Rustandi

“Terkait Rumah Sakit Umum Serang, gedungnya saja yang nantinya diserahkan, manajemen nya tidak, artinya mereka sewa ke kita (Pemkot Serang).” Sambung Budi

“Mudah-mudahan nanti setelah dibentuk pansus nya, bisa berjalan dengan baik dalam rangka memperjuangkan hak Kota Serang yang ada di Kabupaten Serang,mohon Doa nya.” Ucap Budi

Terkait ketidak hadiran Ketua DPRD Kota Serang dalam dialog mengenai masalah aset antara Pemkab Serang dengan Pemkot Serang yang di fasilitasi oleh Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas), Budi menjelaskan bahwa ia sudah konfirmasi ke ketua Hamas untuk di undur waktunya dikarenakan ketua komisi 3 yang sedang di luar kota.

”  Saya meminta maaf ke Hamas karena kemarin belum bisa hadir karena ketua komisi 3 masih di luar kota,kemarin juga sudah saya konfirmasi bahwa belum bisa hadir. Ketidak hadiran saya bukan nya saya sembunyi ataupun tidak tanggung jawab, ini hanya masalah waktu, nanti di dialog kedua saya akan hadir, intinya saya tulus untuk memperjuangkan aset Kota Serang kembali ke Kota Serang.” Tutup Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi. (Tarigan)