
TANGERANG, (Haluan Banten) – BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cikupa melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerja non-asn di Kecamatan Cisauk.
Sosialisasi tersebut untuk menjelaskan bahwa kini terdapat kenaikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta tanpa kenaikan iuran. Adanya peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2019 tentang Perubahan PP No 44 Tahun 2015, yang mengatur Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Sekretaris Camat Cisauk H.M Yusuf Fachroji, S.STP, M.Si mengatakan dalam sambutannya soal pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. Ia juga menjelaskan bahwa untuk Tahun 2020 ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang telah mengalokasikan anggaran untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN yang ada di Kabupaten Tangerang. Pihak BPJAMSOSTEK Tangerang Cikupa juga telah berkoordinasi dengan BPKAD terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
“Nantinya mereka yang telah terdaftar akan terlindungi oleh BPJAMSOSTEK, sehingga tidak perlu khawatir apabila terjadi resiko selama bekerja. Karena resiko bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Apalagi saat ini manfaatnya naik tanpa kenaikan iuran.,” papar Yusuf saat memberikan sambutan di depan 45 pegawai yang hadir.
Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cikupa, Maulana Zulfikar saat dihubungi melalui telepon menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK mempunyai 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Namun, untuk pegawai Non ASN yang terdaftar sebagai OPD di Kabupaten Tangerang telah dialokasikan anggaran oleh BPKAD untuk mengikuti 2 program saja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Masing- masing program memiliki ranah perlindungan yang berbeda- beda,” terangnya.
Program JKK melindungi pekerja mulai dari berangkat bekerja, selama bekerja, sampai pekerja kembali ke rumah. Sedangkan untuk program JKM diberikan kepada ahli waris peserta apabila peserta meninggal dunia.
Maulana mengimbau kepada seluruh tenaga kerja non ASN di lingkungan Kabupaten Tangerang untuk segera mendaftar program BPJAMSOSTEK mengingat banyaknya manfaat yang diperoleh oleh peserta.
“Saya berharap adanya sosialisasi kepada pegawai OPD-OPD yang ada di Kabupaten Tangerang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Karena manfaatnya nanti akan dirasakan sendiri bagi peserta,” uangkapnya mengakhiri.(Humas/Mar)


