
SERANG, (Haluan Banten) – Tidak terima PHK sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja, karyawan Pt. Frans Putratex mengadu ke Disnakertrans Kabupaten Serang.
” Benar ada aduan, hari ini jadwal klarifikasi dari pihak Perusahaan dengan karyawan nya, namun ditunda karena belum adanya bipartit, maka dengan itu diharapkan pihak penggugat melakukan risalah terlebih dahulu, jika Bipartit tidak dapat menyelesaikan masalah tersebut baru menjadwalkan ulang untuk mediasi ke disnaker kembali,” kata Mingsar selaku Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Serang.
Mingsar menuturkan bahwa apapun nanti hasil dari bipartit harus disampaikan ke Disnakertrans sebagai catatan karena akan diaudit sama pimpinan.
“Hasil Bipartit nantinya dilaporkan ke kami, jika tidak ada etikad baik dari pihak perusahaan, silahkan adukan ke kami ,akan kami panggil lagi,” tegas Mingsar.
Samson Bangun selaku penggugat mengatakan bahwa dirinya telah di PHK sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja dan hak-hak nya sebagai karyawan yang di PHK tidak dipenuhi oleh perusahaan.
” Saya di PHK namun pesangon saya katanya hanya Rp 18.000.000, padahal saya sudah bekerja selama 18 tahun di sini,” ujar Samson Bangun saat ditemui di Disnakertrans Kabupaten Serang
Menurut Samson, Bahwa adapun yang menjadi alasan pihak Pengusaha untuk melakukan PHK (Pumutusan Hubungan Kerja) terhadap nya adalah keputusan sepihak. “Dengan menyatakan saya telah melakukan pelanggaran berat tanpa adanya terlebih dahulu meminta keterangan terhadap saya dan juga tanpa adanya Putusan Hakim Pidana yang berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu,” kata Samson.
Samson menjelaskan Bahwa pada hari kamis, 30 Januari 2020, dia diundang Yeri Rustandi untuk datang ke ruang meeting bersama dengan Marten B sebagai Manager HRD. Marten menyampaikan kepada nya mulai besok dirinya tidak boleh Lagi masuk kerja di PT. Frans Putratex.
“Pa Marten tetap memaksakan kehendaknya sendiri supaya mulai besok Saya tidak boleh masuk kerja Lagi di PT. Frans Putratex. Saya minta salinan surat pemutusan hubungan kerja saya, pak Marten tidak memberikan. Dan saya minta dibuatkan berita acara pertemuan ini, pak Marten juga tidak mau membuatnya. ,” jelas Samson.
Samson melanjutkan Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 01 Februari 2020 jam 11.00 Wib, dia dipanggil Very selaku Manager produksi PT. Frans Brodhers Sejati (FBS) dan salah satu team Komite di manageman baru dan bahwa perusahaan managemen yang baru tidak mau memakai tenaga Samson Bangun lagi. “Sekarang yang perlu kita bahas adalah negoisasi tentang konpensasi buat pak Bangun. kata Very ke saya,” lanjut Samson.
Setelah berbicara panjang lebar, lanjut Samson, akhirnya saya minta konpensasi dengan masa kerja saya 18 tahun dengan 1,5 kali PMTK. Tapi pak Very bilang itu hal yang tidak mungkin. Pak Very minta dirundingkan dulu dengan keluarga, dan hari minggu diminta dikabari Lewat WA. Karena hari senin pak Very mau meeting dengan Team Komite,” lanjutnya lagi
Pada hari senin, tanggal 03 Februari 2020, lanjut nya, saya masuk kerja seperti biasa masuk jam 07.20 Wib pagi dan tidak bisa melakukan absen finger print. Setelah saya menelusuri ke staff HRD (Pak Bram) bagian payroll, dia tidak bisa memberikan penjelasan. Dan akhirnya saya telusuri ke bagian IT. Teryata orang IT (Bapak Tomy) Lah yang memblock (mendelate) absen saya di finger print atas intruksi Manager HRD Bapak Marten. Dan pada waktu pulang jam 16.00 Wib saya juga tidak bisa melakukan absen pulang di finger print. Saya menggunakan absen manual ditulis dikertas dan ditandatangani oleh rekan sekerja,” teràng nya lagi
Pada hari selasa, 04 Februari 2020 saya tetap berniat baik datang untuk melakukan pekerjaan saya seperti biasanya, saya masuk jam 07.35 pagi dan masih belum bisa juga menggunakan Absen finger print (masih terblock). Saya menggunakan absen manual ditulis dikertas dan ditandatangani oleh rekan sekerja. Pada jam 09.00 wib saya mengajukan surat izin pulang cepat ke Bapak Iwan selaku atasan saya. Dengan maksud ke Disnakertrans untuk menyampaikan keluh kesah saya. Tapi pak Iwan memberikan saran supaya jangan melaporkan dulu ke disnakertrans supaya tidak melebar kemana-mana dulu. Kita tunggu aja info dari Bapak Very karena beliau hari ini sedang meeting di kantor pasar kemis bersama pimpinan. Ujar Iwan kepada saya ,” terang nya lagi
Samson Bangun berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang selaku pejabat negara yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan terhadap Ketenagakerjaan, sudah sepatutnya memanggil kembali dengan pihak yang berselisih terkait dengan Pesangon, hari kerja yang belum dibayar, maupun sisa cuty yang belum diberikan secara penuh kepada dirinya selaku pekerja.
“Dengan ini saya memohon kepada Dinas Tenaga Kerja kabupaten Serang untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan seadil-adilnya hingga sampai adanya kesepakatan bersama atau dikeluarkannya Nota Anjuran,”. Tutup Samson
Sementara itu, Martin selaku HRD PT.Frans Putratex tidak mau dimintai keterangan seusai acara dan langsung pergi saat di wawancara wartawan yang hadir.(Tarigan)


