Kota Serang, (Haluan Banten) – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan pelaku Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang berinisial AH (36), Sabtu (25/4/2020) pukul 10.00 WIB

“AH berhasil kita amankan, diduga telah melakukan penipuan dan atau Penggelapan terhadap Sdr. ER Bin S (23) didepan Mapolda Banten tepatnya Jalan Raya Syech Nawawi Al-Bantani,”kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., saat dikonfirmasi melalui sambungan selular. Minggu (26/4/2020).

Menurut AKBP Edhi, modus tersangka AH mengaku sebagai anggota Polisi berpangkat Brigpol yang berdinas di Polda Banten. kemudian tersangka AH mengajak ER Bin S (korban) dari rumahnya untuk melihat sepeda motor KLX yang ditawarkan kepada ER,”ujarnya.

“setelah sampai didepan Mapolda Banten, ER diturunkan kemudian AH meminta uang kepada ER sebesar Rp 3.000.000.- (Tiga Juta Rupiah) untuk pembayaran sepeda motor KLX milik AH.

“kemudian AH meniggalkan ER dengan alasan untuk mengambil sepeda motor KLX tersebut namun sampai dengan magrib AH tidak kembali lagi, kemudian ER menelpon keluarganya untuk menjemput di depan Mapolda Banten.

“Akibat peristiwa tersebut ER mengalami kerugian senilai Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah),”imbuhnya.

“AH (tersangka-red) adalah seorang redisivis dengan modus sama, baru keluar Lapas tangerang bln oktober 2019 dan sudah melakukan 10 kali penipuan dengan modus sama di beberapa tempat.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,”pungkasnya. (TP/BP)