
TANGERANG, (Haluan Banten) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Tangerang Cikupa menyerahkan Santunan Kematian untuk program Jaminan Kematian (JKm) secara simbolis kepada ahli waris guru honorer di Kabupaten Tangerang.
Maulana Zulfikar selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cikupa dalam keterangan resminya mengatakan, santunan jaminan kematian diberikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Hal ini merupakan bentuk kepedulian dan manfaat program jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari pekerja sektor formal yang preminya ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Tangerang hasil kerja sama dengan BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cikupa,” ungkap Maulana.
Kegiatan penyerahan santunan tersebut dilakukan oleh Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi & Institusi BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cikupa, Febri Setyo Hantoro kepada Bapak Ayadi, S.Ag. selaku suami dari almarhumah yang berlangsung di Yayasan Pendidikan Islam Nurul Hikmah (YAPINHA) Kabupaten Tangerang.
Turut hadir dalam penyerahan santunan kematian secara simbolis tersebut yakni Ahmad Syirojuddin, S.Pd.I. sebagai perwakilan Yayasan Pendidikan Islam Nurul Hikmah dan Jaenus Solihin,S.T. selaku Kepala Sekolah SMK Nurul Hikmah.
Ayadi mengungkapkan, “Ia sangat berterima kasih kepada BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cikupa. “Santunan kematian sangat bermanfaat bagi saya dan keluarga sebagai ahli waris. Jumlahnya menurut saya sangat besar sehingga dapat meringankan beban kami sebagai keluarga yang ditinggalkan,” katanya.
“Pada hari ini kami menyerahkan santunan klaim jaminan kematian kepada ahli waris dari Almarhumah Ibu Eneng Rumyati, guru honorer yang bekerja di Yayasan Pendidikan Islam Nurul Hikmah (YAPINHA) yang telah meninggal,” ungkap Febri yang datang mewakili kepala kantor BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cikupa, Senin (22/6/2020)
Kemudian ia menyebutkan, bagi ahli waris almarhumah Ibu Eneng Rumyati akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta. Santunan tersebut terdiri dari satunan kematian sebesar RP 20 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta dan biaya pemakaman almarhumah sebesar Rp 10 juta.
Ia mengatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa diikuti siapa saja. Baik pekerja formal maupun informal.
“Kita mengharapkan kepada masyarakat yang bekerja secara mandiri/informal bisa mengikutkan dirinya ke program BPJAMSOSTEK melalui segmen peserta bukan penerima upah sehingga juga bisa mendapatkan perlindungan yang sama seperti yang didapatkan oleh para pekerja disektor formal maupun perangkat desa,” pintanya.
Selanjutnya ia menyebutkan, bagi para masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK dapat secara langsung datang ke kantor BPJAMSOSTEK terdekat.(Humas/Mar)

