Jakarta (Haluan Banten) – Meluas atau tidaknya penyebaran COVID-19 di Tanah Air sangat bergantung dari pengendalian pandemi oleh kepala daerah.

Pernyataan itu agaknya menjadi kalimat kunci yang ingin ditekankan Presiden kepada seluruh kepala daerah menyangkut penanganan COVID-19 di Tanah Air, di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kalimantan Tengah, Kamis (9/7).

Presiden menyambangi Kalimantan Tengah dalam rangka peninjauan lahan terkait pelaksanaan program ketahanan pangan nasional yakni food estate atau lumbung pangan baru di Kalimantan Tengah.

Selain rencana peninjauan lahan terkait food estate tersebut, kedatangan Presiden Jokowi sekaligus melakukan rapat dan koordinasi bersama pemerintah daerah terkait perkembangan penanganan COVID-19 di wilayah setempat.

Dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan di Posko Penanganan COVID-19 Kalimantan Tengah, di Palangka Raya, Kalimantan Tengah itu, Presiden cukup banyak memberikan arahan dan penekanannya terkait penanganan COVID-19.

Arahan tersebut wajib menjadi perhatian kepala daerah di seluruh Indonesia.

Presiden mengajak semua pihak, semua daerah, untuk memiliki perasaan yang sama, bahwa pandemi yang dihadapi Indonesia dan juga dunia, merupakan krisis yang tidak mudah.

Penggunaan kata “perasaan yang sama” yang disampaikan Presiden, sedikit banyak mencerminkan permintaan tulus Presiden kepada semua pihak, untuk serius dan berjuang bersama dalam satu koordinasi dalam penanganan pandemi ini.

Presiden sejak awal selalu mengatakan bahwa penanganan pandemi di Tanah Air perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kebiasaan daerah.

Presiden juga kerap mengajak pimpinan daerah melibatkan tokoh masyarakat dan bahkan menggunakan bahasa daerah dalam menyosialisasikan bahaya COVID-19 dan protokol kesehatan.

Itu artinya sejak awal Presiden sudah menegaskan bahwa masing-masing daerah memegang peran masing-masing dalam penanganan pandemi. Dan dalam hal ini, kepala daerah sebagai pucuk pimpinan tertinggi di setiap wilayah harus berupaya keras mengendalikan pandemi.

Di dalam rapat koordinasi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kepala Negara menyampaikan saat ini peningkatan kasus COVID-19 secara nasional kembali berstatus “lampu merah”.

Pada Kamis, 9 Juli 2020, pertambahan kasus positif COVID-19 mencapai 2.657 orang.

Peningkatan kasus itu membuat jumlah kasus positif COVID-19 di Tanah Air melampaui 70.000 kasus.

Untuk perkembangan COVID-19 di Kalimantan Tengah, Presiden menerima laporan dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran bahwa kasus positif COVID-19 di wilayah itu sebanyak 1.093 kasus.

Dari jumlah tersebut, 393 orang di antaranya dalam perawatan, 634 orang dinyatakan sembuh dan 66 orang meninggal dunia.

Dari segi kasus positif yang relatif masih kecil di Kalimantan Tengah, Presiden mengapresiasi kerja keras, penuh dedikasi yang dilakukan pemerintah daerah di Kalimantan Tengah dalam mengendalikan COVID-19.

Baca juga: Presiden langsung kabulkan alat PCR untuk RSUD Murjani Sampit
Baca juga: Presiden Jokowi jawab keluhan tenaga medis di Kalimantan Tengah

Meskipun demikian, Presiden meminta kepala daerah di sana tidak menganggap enteng angka pasien positif COVID-19 itu. Tanpa penanganan yang baik, jumlah itu bisa bertambah.

Presiden juga mengingatkan pandemi COVID-19 selain menimbulkan krisis kesehatan juga berimbas kepada krisis ekonomi.

Presiden meminta seluruh pimpinan daerah betul-betul memerhatikan dua hal tersebut. Keduanya harus selaras, tidak bisa dilepas satu dengan yang lainnya.

Kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas, namun perekonomian juga tetap harus diupayakan terus berjalan.

Kepala Negara mengatakan imbas pandemi pada perekonomian saat ini berbeda dengan persoalan ekonomi tahun 1998.

Pada 1998 masalah kerusakan ekonomi hanya urusan sisi keuangan saja. Sementara pandemi COVID-19 mengganggu sisi permintaan, distribusi serta produksi.

Presiden meminta semua jajaran kepala daerah paham dan mengerti hal tersebut.

Pemda diminta harus siap mengenai urusan kesehatan, sigap menyalurkan bantuan sosial secara tepat sasaran serta memastikan stimulus ekonomi khususnya bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah. ( ATR/RED )