KOTA SERANG, (Haluan Banten) – Terkait pemberitaan yang beredar dimasyarakat tentang Yemmilia sebagai ketua IKM Provinsi Banten, kini Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) membantah klaim Yemmilia sebagai ketua IKM Provinsi Banten.

Bantahan tersebut terungkap saat DPD IKM Kota Serang dan DPD IKM Kabupaten Serang melakukan konferensi pers pada Senin (10/08/2020) malam di Komplek Ciceri Permai, Kota Serang.

Diketahui Yemmilia telah menyatakan klaim sebagai ketua IKM Provinsi Banten di beberapa kanal pemberitaan. Padahal IKM sendiri tidak mengakuinya, karena memang tidak tertulis pada Surat Keputusan (SK) DPP IKM yang diketuai oleh Fadli Zon tersebut.

“Bahwa terkait klaim Yemmilia, sebagai Ketua IKM Provinsi Banten sejak tahun 2007 hingga sekarang, itu adalah bohong besar yang disampaikan kepada media, faktanya adalah berdasarkan SK Terdaftar dari Kesbangpol Provinsi Banten Nomor: 220/826-SKT/Kesbangpol/2011, tanggal 28 Juli 2011, yang ditandatangani oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Banten Asmudji HW, berdasarkan Surat Pengurus IKM Provinsi Banten Nomor: 02/IKM BANTENVII/2011, Ketua IKM Provinsi Banten adalah Drs. Afandi Harianto yang sekarang telah almarhum,” ujar Ketua IKM Kota Serang, Aldo dalam press rilisnya.

Ia juga menilai, klaim dari Yemmilia merugikan dan melukai tubuh dari IKM.

“Klaim tersebut jelas merugikan, sebab telah memberikan berita hoaks ke media, dengan mengklaim dirinya adalah Ketua IKM Provinsi Banten, namun pada faktanya Yemmilia, merupakan Ketua dari Induk Keluarga Minangkabau Provinsi Banten dan merangkap sebagai Sekretaris Jenderal DPP Induk Keluarga Minangkabau (IKM),” jelasnya.

“Tidak hanya itu, Yemmilia diduga dengan sengaja menggunakan kata ‘IKATAN’ pada isi SK yang dirinya buat, padahal pada Kop Surat serta penggalan halaman SK tertulis kata-kata Induk,” tambahnya.
Atas klaimnya tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) kota Serang dan Kabupaten Serang Berencana akan menempuh jalur hukum guna menghadapi kasus Yemmilia yang mengklaim sebagai ketua IKM Provinsi Banten di beberapa kanal pemberitaan. Hal tersebut dinilai merugikan dan melukai tubuh organisasi.

“Akan kami diskusikan terlebih dahulu bersama anggota. Tapi arahnya akan kami tempuh jalur hukum,” katanya.
Sementara Ketua IKM Kabupaten Serang, Afrizal Buya menjelaskan bahwa klaim Yemmilia sudah melanggar dan merugikan Ikatan Keluarga Minangkabau.

“Jelas sudah merugikan dengan klaim itu. Yemmilia kan bukan dari ‘Ikatan’ melainkan dari ‘Induk’. Dua organisasi ini sudah berbeda dan lain, tapi kenapa mengklaim di bawah kepemimpinannya,” paparnya.

“Sesuai apa yang diucapkan Ketua DPD IKM Kota Serang, kami berencana menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (**)