KOTA TANGERANG, (Haluan Banten) – BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cimone melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait pendampingan dalam bidang hukum pada pelaksanaan program.

Penandatanganan dilakukan tiga kepala kantor cabang yakni Kantor Cabang Cimone, Cikokol dan Batuceper dengan Kejari Tangerang dan disaksikan oleh Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Banten Eko Nugriyanto. Kerjasama ini dilakukan selama periode 1 tahun sejak penandatanganan dan Kejari Kota Tangerang melakukan pendampingan dalam bidang hukum.

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana di Tangerang Kamis, memberikan apresiasi atas kerjasama yang dilakukan dan merupakan hasil komunikasi yang baik antara BPJAMSOSTEK dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang serta lanjutan kerjasama tahun lalu.

Mekanisme kerjasama adalah bantuan hukum yang diberikan dari kejaksaaan dan juga pembinaan kepada BPJAMSOSTEK agar tidak menyalahi aturan yang ada.

“Kejaksaan akan melakukan pendampingan kepada BPJAMSOSTEK dalam melaksanakan program guna tidak menyalahi aturan hukum,” ujarnya usai acara penandatanganan kerjasama.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Banten Eko Nugriyanto mengatakan, dengan adanya kerjasama lanjutan dari tahun lalu maka kedepannya program yang dilakukan oleh kantor cabang bisa lebih maksimal lagi.

Karena nantinya dengan adanya kerjasama ini maka akan memunculkan kepercayaan publik dan juga jaminan kepada pekerja, umumnya masyarakat. Lalu kejaksaan juga akan melakukan action terhadap perusahaan yang memang belum mematuhi aturan yang berlaku. 

“Intinya pendampingan dari kejaksaan kepada BPJAMSOSTEK,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone Yan Dwiyanto mengatakan, kerja sama dengan Kejaksaan ini merupakan hubungan antar lembaga pemerintah untuk mendukung kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja agar hak pekerja akan jaminan sosial terpenuhi.

“Kerja sama ini kami lakukan untuk memberikan penyadaran kepada setiap perusahaan atau pemberi kerja tentang pentingnya pemberian jaminan sosial kepada setiap karyawannya.

Upaya ini katanya, untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya memberikan jaminan sosial terhadap karyawan.

Menurut dia, peran Kejaksaan dalam hal ini bertindak sebagai pengacara negara membantu melakukan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada perusahan yang belum patuh.

Dengan begitu katanya, diharapkan kepatuhan dan kesadaran para pemberi kerja dapat meningkat.

“Kerja sama dengan kejaksaan untuk mendorong perusahaan agar memberikan hak pekerja dalam hal jaminan sosial seban kejaksaan bisa bertindak sebagai pengacara Negara,” ujarnya.

“terlebih di tengah wabah pandemi Covid-19 ini corona kita sangatlah butuh perlindungan dan BPJAMSOSTEK memberikan jaminan tersebut yakni untuk kecelakaan dan kematian yang dapat ditanggung oleh BPJAMSOSTEK,” pungkasnya. (Humas/Mar)