SERANG, (haluanbanten.co.id) – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 di wilayah Desa Cisait Kampung Cipandan RT 01/ RW 04 Kecamatan Kragilan kabupaten Serang selalu mengingatkan dan mengajak masyarakat Kampung Cipandan menerapkan dan mematuhi Protokol kesehatan Covid – 19 dirumah maupun keluar rumah.
Masyarakat yang mengurus kelengkapan administrasi terkait Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia kata Minggu Ketua Rukun Tetangga (RT 01/ RW 04 dirumahnya Saptu (24/10).
Minggu menuturkan, Sekarang masyarakat sedang mengurus pendaftaran Program BPUM, setiap warga Kampung Cipandan agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu selalu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.
Minggu menambahkan, perlunya dikedepankan protokol kesehatan Covid – 19 ialah sebagai upaya kita untuk mensosialisasikan program pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di kampung Cipandan RT 01/ RW 04 ini.
Minggu berharap.” Setelah kita terus mensosialisasikan protokol kesehatan Covid-19 mudah mudahan diwilayah kita tidak ada yang terpapar.” pungkasnya.
Untuk diketahui, BPUM berpedoman pada Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, tanggal 12 Agustus tentang Pedoman umum penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk mendukung pemulihan perekonomian nasional serta penguatan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19,” Ujarnya.(Lesman Bangun)