SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Pencegahan konflik kepentingan menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga integritas aparatur dan kualitas pelayanan publik. Hal tersebut menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui pemaparan materi Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan yang disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten, Fadli Afriadi, di Kanwil Kemenkum Banten, Kamis (03/09/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penguatan pemahaman jajaran Kanwil Kemenkum Banten mengenai pentingnya mengenali, mencegah, dan menangani potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dalam pemaparannya, Fadli menjelaskan bahwa konflik kepentingan tidak selalu berarti telah terjadi pelanggaran. Seseorang dapat berada dalam situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan tanpa secara langsung melakukan pelanggaran. Persoalan muncul ketika kepentingan pribadi tersebut memengaruhi objektivitas dalam penggunaan kewenangan maupun pengambilan keputusan.
Ia juga mengingatkan bahwa maladministrasi dapat menjadi pintu masuk terjadinya korupsi apabila berbagai bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dibiarkan berkembang.
“Pencegahan maladministrasi adalah fondasi penting untuk mencegah korupsi sejak dini, karena korupsi besar hampir selalu dimulai dari penyimpangan kecil yang dibiarkan menjadi kebiasaan. Pemerintah yang bersih bukan hanya soal menyelamatkan anggaran negara, tetapi memastikan setiap rupiah benar-benar menjadi pelayanan publik yang bermartabat bagi rakyat,” ujar Fadli.
Menurutnya, potensi konflik kepentingan dapat bersumber dari berbagai kondisi, mulai dari hubungan bisnis dan finansial, hubungan keluarga atau kerabat, hubungan afiliasi, pekerjaan sampingan, rangkap jabatan, hingga penerimaan gratifikasi. Selain itu, potensi juga dapat muncul melalui pemanfaatan aset instansi di luar kepentingan kedinasan maupun hubungan dengan pihak ketiga yang tidak sesuai prosedur.
Karena itu, kewaspadaan perlu diberikan terutama pada bidang-bidang yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, seperti perencanaan dan penyusunan kebijakan, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan, pemeriksaan, sertifikasi, hingga proses penanganan perkara.
Fadli menekankan bahwa pengelolaan konflik kepentingan perlu dibangun sebagai sebuah sistem, bukan hanya mengandalkan kesadaran individu. Sistem tersebut mencakup pembangunan perangkat dan peta risiko, deklarasi kepentingan pribadi, mekanisme pelaporan, pengawasan oleh atasan langsung, pemberian sanksi, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.
Apabila terdapat potensi benturan kepentingan dalam suatu proses pengambilan keputusan, pegawai atau pejabat yang bersangkutan perlu menyampaikannya kepada atasan langsung untuk dilakukan penelaahan. Dalam kondisi konflik kepentingan terbukti memengaruhi objektivitas, pihak yang bersangkutan tidak diperkenankan terlibat dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Penerapan mekanisme tersebut menjadi penting karena konflik kepentingan yang tidak dikelola dapat berdampak lebih luas, mulai dari pelanggaran etika dan administratif hingga berpotensi masuk ke ranah pidana. Pada tingkat pelayanan publik, kondisi tersebut juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Dalam konteks penguatan reformasi birokrasi, Fadli menilai keberhasilan pengelolaan konflik kepentingan sangat bergantung pada komitmen pimpinan dan partisipasi seluruh pegawai. Keteladanan pimpinan, keterbukaan terhadap pengaduan, kejelasan standar pelayanan dan SOP, penegakan sanksi, serta evaluasi berkala menjadi unsur penting agar mekanisme pencegahan tidak berhenti sebagai dokumen administratif.


