SERANG, (Haluan Banten) – Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 28 H Amandemen UUD 1945, bahwa Rumah adalah salah satu hak dasar rakyat. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Karenanya, Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Serang menggelar acara Sosialisasi Program Bantuan Rumah Swadaya Pembangunan Baru dan Peningkatan Kualitas sekaligus Penyerahan Kunci Secara Simbolis kepada Penerima Bantuan Rumah Swadaya Dana Alokasi Khusus Tahun 2020 dengan memperhatikan protokol kesehatan yang bertempat di Hotel Horison Ultima Ratu, Selasa, (7/12/20).
Walikota Serang H. Syafrudin dalam sambutan nya mengatakan bahwa Pemerintah Kota Serang mendapat kesempatan untuk menerima dana alokasi khusus melalui dana cadangan tahun 2020 dari Kementerian PUPR berupa Program Bantuan Rumah Swadaya yang tersebar di 4 kelurahan dari 4 kecamatan, yaitu Kelurahan Penancangan Kecamatan Cipocok Jaya, Kelurahan Kasunyatan Kecamatan Kasemen, Kelurahan Sayar Kecamatan Taktakan dan Kelurahan Cipare Kecamatan Serang.
Syafrudin menjelaskan bahwa total penerima bantuan tersebut sejumlah 62 penerima bantuan. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan per unit rumah sebesar Rp. 35.000.000 (pembangunan baru) sebanyak 32 unit dan Rp. 17.500.000,- (peningkatan kualitas) sebanyak 30 unit.
“Selain dari dana alokasi khusus tersebut, pada tahun 2020 Kementerian PUPR Dirjen Perumahan Swadaya juga mengalokasikan anggaran untuk pemberian bantuan stimulant Perumahan Swadaya sebanyak 550 unit kepada Pemerintah Kota Serang yang tersebar di 6 (enam) Kecamatan,” tutur Syafrudin. (tarigan)