haluanbanten.co.id Puluhan jurnalis dari media cetak dan elektronik menggelar aksi demo solideritas di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas II A. Aksi tersebut dipicu pelarangan liputan pada saat ada kegiatan Festival Ramadhan yang melibatkan ribuan warga binaan. Salah satu Korlap dari jurnalis elektronik Pupu Saputra mengatakan, pelarangan tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalis.

“Kami disini menggelar aksi solideritas terhadap rekan kami yang menghalangi peliputan. Dimana kegiatan tersebut masuk dalam agenda protokoler Pemkot Cilegon. Kenapa rekan kami tidak boleh masuk dengan alasan Prokes, dan takut menulari warga binaan,”katanya, Selasa (4/5/2021).

Dia mengatakan, kegiatan festival Ramadan yang melibatkan ribuan warga binaan yang terjadi beberapa waktu lalu diduga melanggar protocol kesehatan. Karena selain menimbulkan kerumunan, juga peserta dalam kegiatan tersebut melebihi ambang batas peserta.

“Bahkan, kami juga menerima informasi bahwa kegiatan tersebut tidak ada ijin dari Satgas Covid-19. Kami aja dalam kegiatan Hari Pers Nasional melakukan perijinan, masa sekelas Kementrian gak paham birokrasi,”ujarnya.

Ketua Forum Wartawan Cilegon Masyhuri mengatakan, setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintahan yang mengunakan anggaran, wajib dipublikasikan. Lapas kelas II A Cilegon, malah menghalangi rekan-rekan media untuk dilakukan peliputan.

“Ada apa yang sebenarnya ini, kenapa kami tidak boleh masuk dengan alasan protocol kesehatan. Kami sudah vaksin ke-2, rekan-rekan memakai masker, handsanitizer, lantas tidak diperbolehkan masuk meliput. Sedangkan kami melihat foto-foto kegiatan ada Wali Kota dan undangan lainnya. Dengan jarak foto yang berdekatan. Ini jelas melanggar Prokes,”tuturnya.

Ia melanjutkan, atas dasar itulah, rekan-rekan jurnalis media cetak dan elektronik menggelar aksi solideritas atas pelarangan liputan yang dilakukan oleh salah satu oknum penjaga, yang mengaku dirinya diperintah oleh atasan.

“Padahal, selain jurnalis, ada beberapa ormas juga ikut masuk didalamnya. Kami menutntu keadilan terkait dengan UU Jurnalistik No.40 tahun 1999. Kasus ini akan kami bawa ke ranah hukum,”ucapnya.

Salah satu pejabat Lapas kelas II A Cilegon Kahpi mengatakan, dirinya mengapresiasi rekan-rekan media untuk menyuarakan dan melakukan konfirmasi atas kejadian tersebut. Namun ia menyarankan agar dilakukan mediasi di dalam.

“Kami meminta maaf kepada rekan jurnalis, dan silahkan melakukan audiensi didalam.Kami berharap dapat menemukan solusi yang terbaik,”kata Kahpi.

Namun saran untuk dilakukan mediasi masuk ke dalam ditolak oleh rekan media. Mengingat perlakukan salah satu oknum sipir Lapas Kelas II A yang menlarang peliputan dengan alasan takut membawa virus Corona. Setelah selesai orasi, wartawan media cetak dan elektronik yang melakukan peliputan di Kota Cilegon buar dengan tertib. ***