SERANG,(Haluan Banten) – Oknum petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Banten UPTD Kabupaten Serang, Cikande diduga melakukan Pungutan Liar (pungli) kepada pembayar pajak dengan alasan pajak naik. Hal tersebut dikatakan oleh Patarjhon Sihite saat dirinya membayar  pajak kendaraan nya di samsat Cikande.

Patarjhon menceritakan bahwa petugas pendaftaran miminta uang sebesar Rp 2.150.000 kepadanya dengan alasan ada kenaikan pajak. Namun, setelah STNK diterima, pajak yang tertera pada STNK hanya sebesar Rp 1.798.400 itupun beserta denda nya.

” jika memang ada kenaikan dan  untuk negara, saya siap membayar, namun jika itu dijadikan ajang pungli, saya tidak terima”, ungkap nya

Menurutnya, hal tersebut sangat hina dilakukan detengah pandemi covid 19 yang memperburuk ekonomi masyarakat

“Sangat hina dan keterlaluan, ekonomi masyarakat yang sedang kacau – kacaunya akibat pandemi, masih tega juga melakukan pungli. Kita bela – belain mau bayar pajak malah dijadikan buat bahan cari makan dia,” ungkap Patarjhon dengan kesal.

Sementara itu, Bripka P, petugas pendaftaran saat dimintai keterangan mengungkapkan  alasan yang berbelit – belit. Awalnya dirinya mengatakan bahwa memang ada kenaikan pajak untuk plat kuning sebesar 18%, namun setelah ditanya besaran yang kelebihan 300.000 dirinya tidak dapat menjelaskannya.

 

“Pastinya berapa kenaikan nya saya tidak tau, karena untuk plat kuning itu disistem kita tidak muncul, itu bisa ditanyakan ke pihak RC, dia yang tau” ungkapnya

 

Selanjutnya, dirinya juga mengatakan bahwa uang yang berada diatas meja sebesar Rp 193.000 adalah uang kembalian, namun itu tidak diberikannya pada saat STNK di berikan kepada pembayar pajak.

Kejanggalan semakin terlihat saat petugas RC memberikan penjelasan. Ia menjelaskan bahwa memang ada kenaikan pajak bagi kendaraan plat kuning namun itu sesuai yang tertera pada STNK, dan mengenai kelebihan Rp 300.000 tersebut dirinya mengaku tidak tahu

” Memang ada, itu sesuai sama yang di STNK, mengenai itu (Rp 300.000 -red) saya tidak tahu  buat apa pak “, jelas Rangga selaku petugas RC

Sementara itu, Kepala Upt Samsat Cikande Rita Prameswari Riva’i ketika ditanya mengatakan bahwa ia sudah mengetahui persoalan tersebut dan menegaskan bahwa jumlah pajak tertera pada STNK dan menyaran kan untuk mengkonfirmasi ke Kanit karena menurutnya bagian pendaftaran di pegang oleh pihak kepolisian

“Ia sudah tau. Mas sudah ke bu kanit? karena bagian pendaftaran itu dipegang pihak kepolisian, kalau pajak sesuai yang di cetak mas,” tutur nya saat dikonfirmasi via pesan whatsapp. (trg)