Pandeglang,Haluan Banten -Bantuan pangan non tunai (BPNT) merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non-tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM (keluarga penerima manfaat) setiap bulan. Dengan melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.
BPNT atau Program Sembako ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Sosial Kabupaten selaku pelaksana program, keluarga penerima manfaat (KPM) selaku masyarakat yang memperoleh bantuan sembako dan E-warong selaku penyedia sembako yang tersebar pada setiap kecamatan.
Di Kabupaten Pandeglang, penyaluran Sembako ini terakhir kali dilaksanakan pada waktu jelang hari raya Idul adha kemarin, mencakup 35 Kecamatan.
“Penyaluran BPNT telah kita laksanakan pada saat sebelum Idul Adha kemarin. Langsung dalam 3 Pagu (Juli, Agustus, September). Nanti ada penyaluran lagi pada bulan Oktober,” kata Yunisa, selaku Kabid Penanganan Kemiskinan, Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Rabu (4/8/2021).
Lanjut Yunisa, guna mendukung keberhasilan program, Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang bersama Tim kordinasi (Timkor) akan melakukan evaluasi kegiatan penyaluran BPNT untuk periode Juli sampai dengan September 2021.
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses bisnis pengelolaan serta pelaksanaan Program Sembako telah sesuai dengan 6 T, yaitu tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi.
“Intinya kita ingin Program ini berjalan lancar dan sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) dari Kementrian,” harapnya.
Beberapa hal yang akan dievaluasi tersebut diantaranya, masih ditemukannya kualitas Sembako yang kurang bagus dan harga yang lebih mahal dari harga yang berlaku di wilayah setempat.
“Itu yg akan dievaluasi bersama Timkor. Prosesnya dievaluasi di Timkor Kecamatan dulu, baru kemudian dibahas di Timkor Kabupaten,” bebernya.
Ditambahkan Kabid, apabila masih didapati agen dan Pemasok yang nakal, pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas dengan memberikan catatan kepada pihak Bank (BTN) untuk mencabut ijin kerjasama yang telah disepakati. (JDN***)

