Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Workshop Penguatan Tugas dan Fungsi Satopspatnal kepada Jajaran Unit Pelaksana Teknis di Wilayah Banten, (11/10). Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Agus Toyib menegaskan Komitmen Kanwil Kumham Banten dalam melaksanakan tugas dan fungsi Satopspatnal.

Dalam sambutannya, Agus Toyib mengatakan bahwa kegiatan Satopspatnal di Lingkungan Wilayah Banten telah dilakukan secara terus menerus, berkesinambungan, dan dilaporkan secara berkala. Hal ini dapat dilihat dari kegiatan penggeledahan dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban pada Lapas/Rutan Wilayah Banten yang selama periode September 2021 tercatat sudah sebanyak 440 kali.

“Dengan adanya kegiatan Workshop Penguatan Satopspatnal Pemasyarakatan yang diselenggarakan pada hari ini diharapkan lebih menambah pengetahuan dan pemahaman terhadap tugas dan fungsi Satopspatnal serta dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas masing-masing Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Banten,” Ujar Agus

Lebih lanjut Agus Toyib mengatakan bahwa Kanwil Kumham Banten telah melakukan koordinasi dengan instansi lain terkait keamanan seperti dengan POLRI/TNI, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, BNPT, dan Ombudsman. Serta telah melaksanakan kegiatan deteksi dini pada seluruh Lapas/Rutan/LPKA.

“Sebagaimana dengan tujuan pemasyarakatan yaitu membentuk WBP PAS agar menjadi manusia seutuhnya, memberikan jaminan perlindungan Hak Asasi Tahanan yang ditahan di Rutan dan Memberikan Jaminan Perlindungan Hak Asasi Tahanan, keselamatan dan keamanan benda-benda yang disita untuk itu dibentuk Satopspatnal Pemasyarakatan di Kanwil Kumham Banten,” Ujar Agus

Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Nirhono Jatmokoadi, Kepala Divisi Administrasi Novita Ilmaris, Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan di Lingkungan Wilayah Banten (Humas Kanwil Banten)