Serang – Bermaksud untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya manusia Khususnya Jajaran Pemasyarakatan dalam menyongsong pemasyarakatan maju dan bertujuan untuk membangun kapasitas petugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten memberikan penguatan kepada Satopspatnal Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Wilayah Banten, Senin (11/10).
Diawali dengan pembacaan laporan oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan. Ahmad Muchlisin, dikatakan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 35 (Tiga Puluh Lima) orang petugas dari Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan Se-Serang Raya yaitu Lapas Kelas IIA Serang, Lapas Kelas IIA Cilegon, Rutan Kelas IIB Pandeglang, Rutan Kelas IIB Serang, Balai Pemasyarakatan Serang dan Rupbasan Serang.
Dilanjutkan dengan Sambutan dari Kepala kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Agus Toyib, Kegiatan mengundang Narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yaitu Sapto Winarno selaku Kasubdit Kepatuhan Internal dan Evaluasi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Sapto menyampaikan materi mengenai Satopspatnal berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS1052.PK.02.10.02 Tahun 2020 tentang Pedoman Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan.
Dalam paparannya, Sapto Winarno menjelaskan tugas Satopspatnal yaitu merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan, dan menindaklanjuti kegiatan pencegahan, penindakan, supervisi, pemantauan dan evaluasi terhadap pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan kamtib pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran, pengamanan serta pembinaan kepegawaian di Direktotat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Hukum dan HAM serta UPT Pemasyarakatan.
“Selain Tugas, Satopspatnal Pemasyarakatan memiliki fungsi Pencegahan, Fungsi Penindakan, Fungsi Supervisi meliputi Penelirtian, Rekonstruksi, Pembimbingan, Kerjasama, dan tindakan lain yang diperbolehkan, Fungsi Supervisi terkait pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan kamtib sesuai dengan peraturan perundang- undangan, serta Fungsi Pemantauan dan Evaluasi,” Ujar Sapto Winarno
Lebih lanjut disampaikan Tata Nilai Utama Satopspatnal Pemasyarakatan, “Tri Cakti Abhinaya” yang memiliki arti Tiga Kekuatan Menuju Kesempurnaan dengan Tiga Prasyarat yaitu Integritas, Profesionalitas, serta Sinergitas. (Humas Kanwil Banten)


